Thursday, October 30, 2014

MUSRENBANG RENCANA KERJA PEMERINTAHAN (RKP) DESA




Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak  yang akan terkena dampak hasil musyawarah)  untuk menyepakati rencana kegiatan tahun  anggaran berikutnya
Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undan-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  8. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  9. Permendagri No 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
Tujuan :
  1. Menetapkan RKPDesa untuk Tahun 2015 yang akan dilaksanakan Desa dan akan dibiayai oleh APBDesa
  2. Merumuskan prioritas kegiatan pembangunan Desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Tahun 2014 untuk penyusunan RKPD Tahun 2016 yang akan dibiayai APBD Kab, APBD Prov, APBN, dan atau pihak ketiga lainnya
  3. Memilih dan menetapkan delegasi Desa untuk mengikuti Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Tahun 2014
Keluaran :
  1. Perturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2015 yang memuat : daftar prioritas kegiatan skala desa Tahun 2015, dan daftar usulan skala prioritas kegiatan pembangunan Kabupaten tahun 2016 yang akan diusulkan melalui Musrenbang RKPD Kab di Kec Tahun 2014
  2. Keputusan Kepala Desa tentang daftar nama delegasi desa untuk mengikuti Musrenbang RKPD Kab di Kec. Jumlah delegasi 6 orang dan minimal 30% perempuan. Catatan delegasi terdiri dari Kades, Unsur Lembaga/Toga/Toma/Masy Miskin yang ada di desa yang hadir dimusrenbangdes
  3. Berita Acara, Daftar Hadir, dan pendukung lain
Contoh Berita Avara Musrenbang RKP Desa
                                                     Berita Acara
                                         Musrenbang Desa

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa tahun
2014 di Desa Suka Maju
Kecamatan  Maju Lancar Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal              :
……………………………………………………
J a m                      : pukul ………………s.d. pukul ………….……….
Tempat                                : Balai Desa Suka Maju

telah diselenggarakan Musrenbang Desa/Kelurahan yang dihadiri oleh wakil–wakil dari
kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa sebagaimana
tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A. Materi

1.  Draf Rancangan RKP Desa Hasil Lokakarya Desa
2.  Draf Rancangan usulan Musrenbangcam
3.  Perwakilan Desa dalam Musrenbangcam

B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat : ………………………dari ……………………………..
Sekretaris / Notulis : .…………………   dari ……………………………..
Narasumber :   1 …….………………    dari …………………………
                         2. ……………..………  dari …………..……………..
                         3..…………..…………  dari …………………………
Setelah dilaku kan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya
seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal :

RKP Desa
Daftar Usulan prioritas kegiatan yang akan diusulkan pada Musrenbangcam
Daftar nama delegasi untuk memwakili desa dalam Musrenbangcam.
Keputusan diambil secara: musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                         …………………… , tanggal ……………………
Pimpinan Musrenbang                                                             Notulis / Sekretaris
         (                                     )                                                  (                                          )
                                                           Mengetahui ,
                                                   Kepala Desa  Suka Maju
                                                        (                            )      
Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dari Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan
Nama Alamat Ttd.
1. …….……………………… ……………………………………. ………
2. …….……………………… ……………………………………. ………
3. …….……………………… ……………………………………. ………
4. …….……………………… ……………………………………. ………
5. …….……………………… ……………………………………. ………

No comments: