KECAMATAN ...........
DESA ...........
Alamat : Jln ..........., ...........
PERATURAN KEPALA
DESA
NOMOR :………………………………
T E N T A N G
BADAN
KERJASAMA DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:
Mengingat :
|
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
dan
berperan
mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Desa dapat mengadakan
kerja sama dengan Desa lain
dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam
i.
pengembangan usaha
bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi
yang berdaya saing;
ii.
kegiatan
kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
iii.
bidang keamanan
dan ketertiban.
a.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
b.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 4438)
c.
Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495).
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
e.
Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
f.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
g.
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa;
h.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10
Tahun 2007 Tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa; dan
j.
Peraturan desa ........... nomor ..... tahun ...... .tentang kerjasama desa (lembaran desa
nomor .... tahun .......)
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
KEPALA DESA ........... TENTANG BADAN
KERJASAMA DESA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud
dengan :
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Musyawarah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.
Peraturan Desa adalah
peraturan
perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
7.
Pembangunan Desa adalah
upaya
peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.
Keuangan Desa adalah
semua
hak
dan
kewajiban
Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9.
Aset
Desa adalah barang milik desa yang berasal dari
kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
10. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa.
11. Kerjasama Desa
adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak
ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12. Badan kerjasama desa yang selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama
desa yang menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga
13. Pihak Ketiga
adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
14. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
BADAN KERJASAMA DESA (BKD)
Bagian Kesatu
Tujuan dan Prinsip Kerja
Pasal 2
(1)
Badan kerjasama desa (BKD) didirikan
dengan tujuan :
a.
mengelola, melindungi dan melestarikan asset beserta hasil
pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan
masyarakat;
b.
menjalankan kerjasama desa dengan desa lain
dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
c.
untuk meningkatkan kepentingan desa dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; dan
d.
sebagai lembaga yang
representative mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di Tingkat Kecamatan .
(2)
BKD dalam melaksanakan kegiatannya berpedoman
pada prinsip :
a.
keterbukaan/transparansi;
b.
prioritas;
c.
partisipasi;
d.
keberpihakan kepada masyarakat miskin;
e.
berkelanjutan; dan
f.
akuntabilitas.
Bagian Kedua
Pendirian
Pasal 3
(1) BKD dibentuk atas
dasar musyawarah desa .
(2) Berdasarkan
berita acara musyawarah desa, selanjutnya dituangkan dalam peraturan kepala desa.
(3) BKD
berkedudukan sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa
lain dan kerjasama desa dengan pihak ke tiga
(4)
BKD berkedudukan sebagai lembaga yang menjaga
kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan
Partisipatif.
Bagian Ketiga
Anggota BKD
Pasal 4
(1) Anggota BKD adalah masyarakat desa yang
dipilih dalam musyawarah desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)
Anggota BKD adalah seluruh anggota yang
telah dipilih dalam musyawarah desa, yang sekurang-kurangnya berjumlah 6 (enam)
orang, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari ke enam orang tersebut adalah
perempuan.
Bagian Keempat
Peran Pemerintah dan Lembaga Desa
Pasal 5
Kepala Desa adalah penanggung jawab
penanggung jawab dalam pengelolaan, perlindungan
dan pelestarian
hasil-hasil kegiatan pembangunan partisipatif
di desa.
Pasal 6
Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama desa
Pasal 7
(1)
Kepala Desa menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan penetapan anggota BKD
berdasarkan Berita Acara musyawarah desa
(MD).
(2)
Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan
anggota BKD disampaikan kepada Camat sebagai laporan.
Bagian Kelima
Susunan Pengurus
dan Struktur BKD
Pasal 8
(1)
BKD dalam menjalankan kegiatannya kerjasama
desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa
(2)
Jumlah
Pengurus BKD ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang terdiri dari :
a.
Ketua Badan
kerjasama desa (BKD)
b.
Sekretaris Badan
kerjasama desa (BKD).
(3)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dan disepakati melalui musyawarah
desa (MD).
Bagian Keenam
Tugas Pokok BKD
Pasal 9
(1) Kepala Desa
selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin
pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2) Kepala Desa
mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara
partisipatip;
(3)
Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
pelaksanaan Kerjasama Desa
kepada masyarakat melalui BPD.
Bagian Ketujuh
Masa Jabatan BKD
Pasal 10
Masa jabatan BKD selama 6 tahun dan dapat
dipilih secara berturut turut atau tidak berturut turut hanya tiga kali masa
jabatannya
Bagian Kedelapan
Musyawarah
Pengambilan Keputusan
Pasal 11
Musyawarah desa (Musdes) merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.
Bagian Kesembilan
Pembiayaan
Pasal 12
(1)
Kerjasama Desa yang
membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2)
Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa.
BAB III
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 13
(1) Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam mengelola,
perlindungan dan pelestarian pembangunan partisipatif diutamakan
penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa
ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di ...........
pada tanggal …
KEPALA DESA DESA,
................................................
Diundangkan di Desa
..........
pada tanggal…………….. 201…………….
Sekretaris
Desa ...........
....................................
Lembaran Desa
............... Tahun 2014 Nomor : ..................
BERITA ACARA
MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA (BKD)
DESA ...............
Pada Hari .............. Tanggal
……….. Bulan ……… Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Desa
............... telah dilakukan pembentukan Badan kerja sama Desa (BKD) yang bertugas melakukan
kerja sama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ke tiga yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat..
Adapun anggota
Badan Kerja Sama Desa yang
telah dipilih terdiri dari unsur sebagai berikut :
1.
Unsur pemerintah Desa
2.
Unsur anggota Badan Permusyawaratan Desa
3.
Unsur Lembaga Mayarakat Desa (LPM)
4.
Unsur Kelembagaan lain yang ada di desa
5.
Unsur
tokoh masyarakat dengan
mempertimbangkan keadilan gender
No
|
Nama
|
Alamat
|
Jabatan
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
5
|
|
|
|
6
|
|
|
|
Mengetahui
Badan Permusyawaratan Desa
...............
|
Kepala Desa Desa ...............
|
............................................
|
..........................................
|
BERITA ACARA
MUSYAWARAH
BADAN KERJA SAMA DESA
DESA ...............
Pada Hari .............. Tanggal
……….. Bulan ……… Tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di Desa
............... Kecamatan ..............., Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah terkait
dengan enam (6) orang delegasi desa yang ditugaskan sebagai
Anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD)
Kecamatan ..................., Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun enam
(6) orang Anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dari Desa
............... adalah sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Alamat
|
Unsur
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
5
|
|
|
|
6
|
|
|
|
Demikian Hasil
keputusan Badan Kerja Sama Desa (BKD) Desa ............... sebagai anggota
Badan Kerja Sama Antar Desa Kecamatan ...................., Kabupaten Kebumen.
Mengetahui
Badan Permusyawaratan Desa
...............
|
Kepala Desa Desa ...............
|
..................................
|
.......................................
|
No comments:
Post a Comment