Thursday, October 30, 2014

CARA PENYUSUNAN RKP ATAU RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA SESUAI UNDANG - UNDANG NOMOR 06 TAHUN 2014

            Pengertian rencana kerja pembangunan desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah rencana pembangunan desa yang disusun oleh pemerintah desa bersama  masyarakat untuk jangka waktu satu tahun.

Dasar PASAL 64

1)      Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi :
a.       Rencana pembangunan jangka  menengah desa yang selanjutnya        disebut RPJMDesa untuk jangka waktu lima tahun
b.      Rencana Kerja pembangunan desa,    selanjutnya disebut RKP Desa merupakan  penjabaran dari RPJMD untuk   jangka waktu 1 ( satu ) tahun
2)      RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa dan          RKP Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa
 
Prinsip Penyusunan

1)         pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2)         partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
3)         berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4)         terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5)         akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;

        



No comments: