Pengertian rencana kerja pembangunan
desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah rencana pembangunan desa yang
disusun oleh pemerintah desa bersama 
masyarakat untuk jangka waktu satu tahun.
Dasar PASAL 64
1)     
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud
pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi :
a.      
Rencana pembangunan jangka  menengah desa yang selanjutnya        disebut RPJMDesa untuk
jangka waktu lima tahun 
b.     
Rencana Kerja pembangunan desa,    selanjutnya disebut RKP Desa merupakan  penjabaran dari
RPJMD untuk   jangka waktu 1 ( satu )
tahun 
2)     
RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa dan          RKP Desa
ditetapkan dalam Peraturan Desa
Prinsip Penyusunan
1)        
pemberdayaan,
yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2)        
partisipatif,
yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
pembangunan;
3)        
berpihak pada
masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4)        
terbuka,
yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui
secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5)        
akuntabel,
yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat
dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada
masyarakat; 
 
 
 
No comments:
Post a Comment