Pengumuman Lelang Program PNPM MPd Pola Khusus MP3KI Kecamatan Puring sudah dibuka. Silahkan bagi yang berminat, bisa langsung datang diSekretariat Komplek Kecamatan Puring. Paling lambat tanggal 31 Oktober 2014. Adapun barang yg dilelang :
1. Kambing 140 ekor
2. Traktor 24 unit
3. Bener 14.240 Meter
4. Pakan Ikan 41.001 Kg
5. Bibit Ikan Guramih 68.352 ekor.
Info dapat dilihat di www.tourkebumen.blogspot.com
KELENGKAPAN DOKUMEN PENGADAAN / PERSYARATAN MENGIKUTI LELANG :
A. Peserta Penyedia Jasa
3.1 Pengadaan barang ini diikuti oleh penyedia yang berminat yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan pengumuman yang di sampaikan oleh Pokja Pengadaan.
3.2 Persyaratan peserta Penyedia Jasa : 1) Memiliki Ijin Usaha Jasa Perdagangan ( SIUP );
2) Memiliki Surat Dukungan dari Agen (mis : Aspal)
3) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
4) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
5) Dalam hal Penyedia Barang akan melaksanakan kemitraan, wajib mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan;
6) Memiliki NPWP dan telah melunasi kekewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
7) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali Penyedia Barang yang baru berdiri kurang dari 3 ( tiga ) tahun,
8) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
9) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;
10) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai persyaratan dalam dokumen kualifikasi;
11) Termasuk dalam penyedia barang yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
12) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
B.Persyaratan peserta pada saat mendaftar :
1) Pimpinan Perusahaan/Direktur; atau
2) Orang yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan dengan Membawa surat kuasa bermaterai dari Pimpinan Perusahaan.
3) Menunjukkan Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan Asli.;
4) Menunjukkan SIUP asli dan masih berlaku serta menyerahkan fotokopinya
5) Menyerahkan fotokopi bukti diri;
6) Menandatangani Pakta Integritas dengan dibubuhi stempel perusahaan. 7) Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan
C. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini.
D. Peserta yang menurut penilaian Pokja Pengadaanterbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka
c. dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Sanksi administratif, digugurkan dari proses pelelangan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata;dan/atau
d. pelaporan secara pidanakepada pihak berwenang.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
5.2 Larangan pertentangan kepentingan ditujukan untuk menjamin perilaku dan tindakan tidak mendua dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu yang bersangkutan tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
E. DOKUMEN PENGADAAN
Dokumen Pengadaan meliputi :
1. Umum;
2. Instruksi kepada Peserta;
3. Lembar Data Pengadaan;
4. Daftar Volume &Spesifikasi Teknis;
5. Bentuk Dokumen lain :
5.1. Surat Penawaran 5.2. Pakta Integritas
5.3. Formulir Isian Kualifikasi Badan Usaha 5.4. Surat Perjanjian Kontrak 5.5. Surat Pemesanan
F. PENYIAPAN DAN PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Semua Dokumen Penawaran dan Dokumen Isian Kualifikasi harus menggunakan Bahasa indonesia.
2. Dokumen Penawaran meliputi : 2.1. Dokumen penawaran Teknis, terdiri dari
a. Surat penawaran
b. Formulir penawaran
c. Pakta Integritas
2.2. Dokumen Administrasi Penyedia, terdiri dari
a. Formulir Isian Kualifikasi Badan Usaha b. Akte Pendirian
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy NPWP
e. Foto Copy Laporan pajak tahun terakhir (SPT/PPh) dan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
No comments:
Post a Comment