Wednesday, September 27, 2017

Turnamen Sepak Bola Antar Kabupaten di Lapangan Penegar Karangduwur Petanahan

Dari sumber media sosial online yang diposting di Group Berita Kebumen maka pada tanggal 20 Oktober 2017 s.d 2017 di Lapangan Penegar Kecamatan Petanahan akan dilaksanakan Turnamen Sepak Bola yang diikuti Antar Kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Banyumas dan Purbalinga. Tentu dengan Even tersebut semoga dapat mnghasilkan bibit bibit sepakbola di Kebumen.  



                   Kapolres Cap Kebumen


Jadwal Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup Ke-IV di Jogosimo Kecamatan Klirong

Dalam Rangka HUT Bayangkara maka Polres Kebumen Menyelengarakan Turnamen Sepakbola yang diikuti 16 Kesebelasan dari Kecamatan di Kabupaten Kebumen. adapun acara tersebutdilaksanakan di Desa Jogosimo Kecamatan Klirong. Berikut Jadwal Pertandinagan Kapolres Cup Ke-IV :



Baca Juga :  Pemain Persak Kebumen

Draf TERM OF REVERENCE Perekrutan Pengurus BKAD berdasarkan UU Nomor 6


CONTOH
TERM OF REVERENCE
PENDAFTARAN PENGURUS BKAD MAJU
BERSAMA KECAMATAN MAJU MAKMUR PERIODE 2016 - 2018

Dasar Kegiatan :
1.        Periode Kepengurusan BKAD 2012 – 2014 telah berakhir
2.        Berita Acara LPJ UPK TA. 2014 tanggal 29 Januari 2015 perpanjangan Kepengurusan BKAD sampai dengan Penataan Kelembagaan (3 bulan)
3.        SK Bupati Kebumen Nomor 414.2/305/KEP/2015 tanggal 16 Maret 2015                 (1 Tahun Anggaran)
4.        SK BKAD Penyelarasan Kelembagaan dan Penataan Aset terbentuknya Tim IX tanggal 5 Agustus 2015
5.        Rapat Tim IX dan Lembaga tanggal 09 November 2015 tentang Susunan Panitia Seleksi Pengurus BKAD Periode 2016 – 2018

Mekanisme Seleksi  : (ART Kelembagaan BAB II Pasal 6)
1.        Setiap desa berhak mengajukan 1 (satu) bakal calon pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur
2.        MAD atau rapat kelembagaan membentuk tim seleksi pengisian pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur yang terdiri dari minimal 3 orang maksimal               9 orang dan ditetapkan dengan surat keputusan Camat;
3.        Tim seleksi mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan mekanisme seleksi pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur;
4.        Tim seleksi menetapkan calon pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur;
5.        Calon pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur ditetapkan dan disahkan dalam MAD.

Mekanisme dari Tim Seleksi adalah : (ART Kelembagaan BAB II Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5)
1.        Tahap 1 seleksi berkas kelengkapan administrasi calon pendaftar
2.        Tahap 2 seleksi Ujian berupa Tertulis dan Wawancara (Pengetahuan umum tentang desa, UU dan Perda)
3.        Hasil seleksi sesuai point 2 (Tertulis dan Wawancara) di Rangking berdasarkan  jumlah peserta seleksi ujian;
4.        Hasil rangking 1, 2 dan 3 ditetapakan sebagai pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018  untuk rangking 4 dan 5 ditetapkan sebagai Pengurus Antar Waktu;
5.        Penetapan tersebut pada point 4 di syahkan melalui MAD yakni MAD Khusus.
6.        Pengurus BKAD yang di syahkan melalui MAD Khusus akan di lantik dan melaksanakan tugas  terhitung mulai bulan bulan Januari 2016 sampai dengan Januari 2018.

Proses Seleksi :
1.        Penyampaian dan syarat seleksi pengurus BKAD Maju Bersama telah disampaikan melalui rapat koordinasi tim seleksi dengan Kepala Desa pada hari Jum’at tanggal 13 November 2015 di aula Kelembagaan BKAD;
2.        Sesuai dengan RKTL pendaftaran peserta ditutup pada tanggal 19 November 2015 dengan jumlah pendaftar 6 orang mewakili utusan dari Desa :
1)        Jatimulyo 1 orang (H Tuwarji),
2)        Krakal 2 Orang (Rofi Ari Faizati dan Sulistiyono),
3)        Kalirancang 1 Orang (Winarto), dan
4)        Surotrunan 1 orang (Solechan);
3.        Setelah di laksanakan seleksi administrasi pada tanggal 20 November 2015 dari 6 pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi 5 orang peserta dan 1 orang peserta utusan dari Desa Surotrunan dinyatakan tidak lolos karena kurangnya dokumen pendukung;
4.        Peserta yang dinyatakan lolos administrasi mengikuti seleksi selanjutnya yakni ujian tertulis dan wawancara yang di laksanakan pada hari Selasa tanggal                     24 November 2015.
5.        Dari proses ujian tertulis maupun wawancara dari 5 orang peserta setelah dilaksanakan rekap nilai pada hari rabu tanggal 25 November 2015 oleh tim Penguji yang terdiri dari :
Unsur Kecamatan diwakili Tri Koeswinardi, S.Sos. MM, Unsur Desa diwakili Mugiyono, SPKP (Kades Krakal) dan Unsur Lembaga/Tomas : Mukhsinun, S.Pd. didapatkan nilai akumulasi dengan rincian :
1)        rangking 1 dengan nilai 7.881,
2)        rangking 2 dengan nilai 7.729,
3)        rangking 3 dengan nilai 7.617,
4)        rangking 4 dengan nilai 7.368 dan
5)        rangking 5 dengan nilai 7.200.
6.        Keputusan Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018 berdasarkan hasil rangking dari tim penguji telah di rapatkan dan ditetapkan dengan Pembina dan Tim seleksi pada hari Senin tanggal 30 November 2015 serta akan di bacakan oleh ketua tim seleksi atau yang mewakilinya pada acara MAD Khusus.

Tim Seleksi Pengurus
BKAD MAJU BERSAMA
KECAMATAN MAJU MAKMUR
 Ketua,

  
……………..
Sekretaris,


……………..




Draf Rencana Jadwal Kegiatan Perekrutan Pengurus BKAD berdasarkan UU Desa Nomor 6

NO
HARI, TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
SUMBER DANA
KETERANAGAN
1

Rapat Evaluasi Kelembagaan
Ketua BKAD
OP UPK dari Penyelarasan BKAD dan Penataan Aset   
Proses dan target penyelarasan kelembagaan sd Oktober 2017
2
03 – 10 -2017     
Rapat persiapan
Ketua BKAD

3
09 – 11 -2017
Rapat pembentukan TIM
Ketua BKAD
Terbentuk panitia
4
11 – 11 -2017
Rapat pembuatan RAB,Tatatertip dan jadwal kegiatan
Ketua TIM
Tatatertib dan jadwal kegiatan
5
13 – 11 -2017
Mengirim surat edaran ke semua desa dengan mengundang Kepala Desa se Kec. MAJU MAKMUR
Ketua TIM
Surat terkirim ke Desa-desa
6
16 sd 19 – 11- 2017
Pendaftaran calon Pengurus BKAD
Ketua TIM
Pendaftaran
7
20 – 11 -2017
Seleksi Administrasi Tahap 1
Ketua TIM
Penelitihan berkas
8
21 – 11 -2017
Pengumuman Seleksi Administrasi Tahap 1
Ketua TIM
Penelitihan berkas
9
24 – 11 -2017
Seleksi Tahap 2 Ujian Tertulisdan Wawancara
Ketua TIM
Ujian
10
25 – 11 -2017
Pengumuman Ujian Tahap 2
Ketua TIM
Pengumuman
11
01 – 12 -2017
Pengesahan dalam MAD Khusus Kelembagaan
Ketua BKAD Dimisioner
Diterbitkan SKBKAD


Baca juga : 

Draf Susunan Panitia Seleksi Pengisian BKAD Ex. PNPM Mandiri Perdesaan

Draf Tata Tertib Pengisisian Perekrutan BKAD berdasarkan UU Desa No. 6

Setiap sidang Pleno BKAD maka perlu dibuat Tata Tertib, Berikut contoh Tata Tertib pengisian atau Perekrutan BKAD :



TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELEMBAGAAN BKAD DAN PENETAPAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN MAJU MAKMUR PERIODE TAHUN 2016 - 2018


Pasal 1
KETENTUAN UMUM

(1)   Forum Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 adalah merupakan forum tertinggi tingkat Kecamatan sebagai wadah kesepakatan antar desa dalam mengambil suatu keputusan;
(2)   Musyawarah Antar Desa Khusus dipimpin oleh ketua sidang yang dibantu oleh sekretaris yang dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

(1)   Waktu pelaksanaan Musyawarah Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 adalah pada Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 03 Desember 2015;
(2)   Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 bertempat di Aula KPRI “HEMAT”  Kecamatan MAJU MAKMUR.

Pasal 3
TUJUAN DAN HASIL MAD

(1)   Pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU BERSAMA;
(2)   Pembahasan dan Menetapkan Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018 setelah dilaksanakan rekrutmen oleh Tim Seleksi  Pengurus BKAD MAJU BERSAMA;
(3)   Membahas dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 4
PESERTA MAD KHUSUS

Peserta Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 terdiri dari  :
1.     Badan Kerjasama Desa (BKD) berjumlah 6 orang di 16 Desa;
2.     Camat, Kasi PM, dan Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.     Pengurus BKAD;
4.     Badan Pengawas UPK;
5.     Pengurus UPK Dana Bergulir;
6.     Muspika Kecamatan MAJU MAKMUR

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

(1)   Hak Peserta MAD :
1.     Peserta dari utusan wakil desa BKD berhak :
a.  Menyampaikan usulan, masukan dan saran;
b.  Memberikan suara;
c.  Menyampaikan pertanyaaan pada forum Kelembagaan BKAD;
d.  Mengikuti sidang pleno.
2.     Peserta dari unsur Camat, Kasi  PM dan Bapermades Kabupaten berhak :
a.  Menyampaikan saran, masukan dan usulan demi kelancaran jalannya MAD;
b.  Menyampaikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan dari peserta;
c.  Mengambil kebijakan dan keputusan apabila musyawarah keluar dari substansi yang dibahas.
(2)   Kewajiban Peserta MAD :
1.     Mengikuti jalannya sidang sampai selesai;
2.     Menjaga keamanan dan ketertiban persidangan;
3.     Menjaga kelancaran persidangan.

Pasal 6
PERSIDANGAN

Sidang pleno yang diikuti oleh semua unsur peserta,  dengan agenda :
1.     Pembukaan;
2.     Pembacaan dan Penetapan Tata Tertib;
3.     Penyampaian hasil pembahasan tim 9 dalam melaksanakan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama;
4.     Penyampaian hasil rekrutmen pengurus BKAD Maju Bersama Periode Tahun 2016 – 2018;
5.     Tanggapan Peserta Sidang;
6.     Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama serta Pengesahan Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018;
7.     Pembentukkan tim dalam pembahasan Standart Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan;
8.     Penyimpulan dan Penutup.

Pasal 7
PIMPINAN SIDANG

Pimpinan sidang adalah unsur yang dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir;




Pasal 8
Penyampaian Hasil Tim IX serta Tim Seleksi
(1)   Ketua tim IX menyampaikan hasil Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU BERSAMA;
(2)   Ketua Tim Seleksi menyampaikan hasil Rekrutmen Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018;

Pasal 9
QOURUM DAN KEPUTUSAN
(1)   Quorum dinyatakan sah apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah anggota BKD;
(2)   Keputusan sah apabila disetujui 50 % + 1 dari yang hadir.

Pasal 10
ATURAN TAMBAHAN

(1)   Apabila wakil desa ada yang berhalangan hadir maka, dapat digantikan orang lain dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala desa setempat;
(2)   Apabila ada hal - hal yang belum diatur dalam Aturan Tata Tertib ini, maka akan di atur sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah.

Ditetapkan di : MAJU MAKMUR
Pada Tanggal : 03 Desember 2017


Pimpinan Sidang

  Ketua,





........................................
Sekretaris,





........................................