Setiap sidang Pleno BKAD maka perlu dibuat Tata Tertib, Berikut contoh Tata Tertib pengisian atau Perekrutan BKAD :
TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELEMBAGAAN BKAD DAN PENETAPAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN MAJU MAKMUR
PERIODE TAHUN 2016 - 2018
Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
(1)
Forum Musyawarah
Antar Desa Khusus
Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan
Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 adalah
merupakan forum tertinggi tingkat Kecamatan sebagai wadah kesepakatan antar
desa dalam mengambil suatu keputusan;
(2)
Musyawarah Antar Desa Khusus dipimpin oleh ketua sidang yang dibantu oleh sekretaris yang dipilih
oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir.
Pasal
2
WAKTU
DAN TEMPAT
(1)
Waktu pelaksanaan Musyawarah Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 adalah pada Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 03 Desember 2015;
(2)
Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 bertempat di Aula KPRI “HEMAT” Kecamatan MAJU MAKMUR.
Pasal 3
TUJUAN DAN HASIL MAD
(1)
Pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD
MAJU BERSAMA;
(2)
Pembahasan dan Menetapkan Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018 setelah dilaksanakan
rekrutmen oleh Tim Seleksi Pengurus BKAD
MAJU BERSAMA;
(3)
Membahas dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
PESERTA MAD KHUSUS
Peserta Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 terdiri dari :
1.
Badan Kerjasama Desa (BKD) berjumlah 6 orang di 16 Desa;
2.
Camat, Kasi PM, dan Bapermades Kabupaten
Kebumen;
3.
Pengurus BKAD;
4.
Badan Pengawas UPK;
5.
Pengurus UPK Dana Bergulir;
6.
Muspika Kecamatan MAJU MAKMUR
Pasal 5
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
(1)
Hak Peserta MAD :
1.
Peserta dari utusan wakil desa BKD berhak :
a.
Menyampaikan usulan, masukan dan saran;
b. Memberikan
suara;
c.
Menyampaikan pertanyaaan pada forum Kelembagaan BKAD;
d. Mengikuti
sidang pleno.
2.
Peserta dari unsur
Camat, Kasi PM dan Bapermades Kabupaten
berhak :
a.
Menyampaikan saran, masukan dan usulan demi kelancaran jalannya MAD;
b.
Menyampaikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan dari peserta;
c. Mengambil kebijakan dan keputusan apabila musyawarah keluar
dari substansi yang dibahas.
(2)
Kewajiban Peserta MAD :
1.
Mengikuti jalannya sidang sampai selesai;
2.
Menjaga keamanan dan ketertiban persidangan;
3.
Menjaga kelancaran
persidangan.
Pasal 6
PERSIDANGAN
Sidang pleno yang diikuti oleh semua unsur peserta, dengan agenda :
1.
Pembukaan;
2.
Pembacaan dan Penetapan
Tata Tertib;
3.
Penyampaian hasil pembahasan tim 9 dalam melaksanakan revisi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama;
4.
Penyampaian hasil rekrutmen pengurus BKAD Maju Bersama Periode Tahun
2016 – 2018;
5.
Tanggapan Peserta
Sidang;
6.
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD
Maju Bersama serta Pengesahan Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018;
7.
Pembentukkan tim dalam pembahasan Standart Operasional Prosedur (SOP)
Kelembagaan;
8.
Penyimpulan dan Penutup.
Pasal 7
PIMPINAN
SIDANG
Pimpinan sidang adalah unsur yang
dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir;
Pasal 8
Penyampaian
Hasil Tim IX serta Tim Seleksi
(1)
Ketua tim IX menyampaikan hasil Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU
BERSAMA;
(2)
Ketua Tim Seleksi menyampaikan hasil Rekrutmen Pengurus BKAD MAJU BERSAMA
Periode Tahun 2016 – 2018;
Pasal 9
QOURUM DAN KEPUTUSAN
(1)
Quorum dinyatakan sah apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah
anggota BKD;
(2)
Keputusan sah apabila disetujui 50 % + 1 dari yang hadir.
Pasal 10
ATURAN TAMBAHAN
(1)
Apabila wakil desa ada yang berhalangan hadir maka, dapat digantikan orang
lain dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala desa setempat;
(2)
Apabila ada hal - hal yang belum diatur dalam Aturan Tata Tertib ini, maka
akan di atur sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah.
Ditetapkan di : MAJU MAKMUR
Pada Tanggal : 03 Desember 2017
Pimpinan
Sidang
Ketua,
........................................
|
Sekretaris,
........................................
|