Thursday, December 26, 2013

Materi Pelatihan Pendamping Lokal UPK "Perempuan Dalam Penanggulangan Kemiskinan"



Perempuan Dalam Penanggulangan Kemiskinan


Angka GDI (Gender-Related Development Index) Indonesia adalah 59,2 yang menunjukkan tingkat melek huruf perempuan lebih rendah, lebih sedikit waktu mereka untuk sekolah dan memperoleh bagian pendapatan. Pendapatan hanya 38% untuk perempuan dan 62 % diterima laki-laki. Indonesia berada di urutan ke 91 dari 144 negara yang telah dihitung GDI-nya (National Human Development Report 2004, The Economics Of Democracy Financing Human Development in Indonesia, BPS-Statistics Indonesia, Bappenas, UNDP).
            Laporan tujuan pembangunan millenium (MDGs) 2007 yang dikeluarkan Komisi Sosial Ekonomi untuk Asia dan Pasifik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN ESCAP), ADB, dan Program Pembangunan PBB lainnya, memperlihatkan kemajuan Indonesia dalam mencapai komitmen MDGs masih lambat, seperti pada kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
            Keadaan perempuan Indonesia masih kelabu, bahkan setelah 99 tahun Kongres perempuan pertama berlangsung yang melahirkan peringatan Hari Ibu. Beban ganda menjadi akibat logis pendosmetikan peran perempuan. Perempuan dituntut menjadi istri, ibu yang bertanggungjawab mengasuh anak-anak, ikut mencari nafkah bagi keluarga, melahirkan generasi penerus bangsa, penanggung jawab moral bangsa, hingga yang terakhir bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan menanam 10 juta pohon di tengah gempita konferensi perubahan iklim awal Desember 2007 lalu.
            Dengan tuntutan tanggungjawab yang berganda-ganda itu, disisi lain hak-hak perempuan belum diberikan. MDGs adalah sasaran pembangunan yang ditetapkan PBB pada tahun 2000, yang harus dicapai pada tahun 2015. MDGs hanya akan tercapai bila memperhatikan kesejahteraan perempuan.
            Seperti dalam sasaran pendidikan, perbandingan antara anak laki-laki dan perempuan yang memasuki pendidikan SD dan menengah pertama dianggap baru mulai menuju sasaran, tetapi lambat bahkan pencapaiannya bisa saja terjadi setelah tahun 2015 untuk pendidikan menengah ke atas. Artinya, pada pendidikan menengah atas, lebih banyak anak perempuan yang tidak bersekolah daripada anak laki-laki.
            Hak perempuan yang juga belum diberikan penuh adalah kesehatan reproduksi. Pemerintah menyebut angka resmi kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup (AKI) adalah 307, angka yang tertinggi di ASEAN. Bila dihitung dengan angka, artinya dalam setiap satu jam ada dua ibu yang mati ketika melahirkan. Suatu kematian yang sia-sia sebab sebenarnya dapat dicegah.
Dengan mencermati tersebut di atas Permasalahan umum dalam keberpihakan terhadap perempuan yaitu :
  1. Masih rendahnya partisipasi perempuan dalam pembangunan.
  2. Masih rendahnya manfaat pembangunan bagi kaum perempuan.
  3. Masih rendahnya perempuan terlibat didalam pengambilan keputusan.
  4. Masih ada ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumberdaya antara laki-laki dan perempuan.
  5. Kurang berpihaknya terhadap perempuan dalam pembangunan.

Sedangkan permasalahan khususnya yaitu :
            Masih rendahnya partisipasi perempuan dalam pelaksanaan kegiatan terutama pada musyawarah desa pertanggungjawaban, musyawarah desa serah terima, dan pemeliharaan kegiatan (kurang dari 30 %, sumber : annual report KDP, 2006), sedangkan dalam keterlibatan mengemukakan pendapat, pengambilan keputusan, dan dampak terhadap kepentingan perempuan, belum ada data yang menyajikan hal tersebut.
Dalam pembangunan, keterlibatan perempuan masih lebih banyak di sektor domestik dibandingkan dalam sektor publik. Perempuan, terutama dari kalangan miskin seringkali menjadi penerima informasi kedua karena tidak pernah/jarang terlibat dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan masyarakat.
Berdasarkan Pedoman Umum PNPM Mandiri, salah satu tujuan khusus PNPM Mandiri yaitu meningkatnya parisipasi kelompok perempuan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan. Sedangkan prinsip dasarnya yaitu Kesetaraan dan Keadilan Gender tentang kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam setiap proses kegiatan pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.
Di sisi lain, berdasarkan Annual Report KDP 2006 (data sampai per Januari 2007) masih menunjukkan rendahnya partisipasi perempuan terutama pada proses kegiatan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban dan Serah Terima, serta proses Pemeliharaan Kegiatan dengan rerata secara nasional kurang dari 30 persen keterlibatan perempuan, sedangkan keterlibatan dalam mengemukakan pendapat, pengambilan keputusan, dan dampak manfaat bagi perempuan, belum ada data yang menyajikan hal tersebut.
Berdasarkan gambaran tersebut, strategi yang perlu dipertimbangkan dan diterapkan untuk pemberdayaan perempuan serta peningkatan partisipasi perempuan dalam proses kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu :
1.  Identifikasi kebutuhan khusus yang berhubungan dengan masalah perempuan.
2.  Konsultasi publik, khusus kepada perempuan untuk permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan perempuan.
3.  Pelibatan perempuan dalam identifikasi masalah, perencanaan,    monitoring, evaluasi.
4.  Pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, baik terlibat dalam setiapmusyawarah maupun menjadi anggota kelembagaan masyarakat.
5.  Kesetaraan dalam komposisi terhadap jumlah perempuan dengan angka batas    minimal 30 % atau lebih sebagai pelaku-pelaku lokal (KPMD, UPK, MAD, TPK, BKAD), Fasilitator dan Konsultan serta pada setiap pertemuan/musyawarah.
6.  Peningkatan kesadaran kritis kepemimpinan berbasis nilai bukan berdasarkan jenis kelamin kepada semua kelompok masyarakat         baik     melalui media masyarakat maupun melalui musyawarah.
7.  Alokasi anggaran kegiatan untuk permasalahan perempuan misal untuk pendidikan perempuan, kesehatan perempuan, sanitasi dan air bersih, serta kegiatan lainnya yang sangat bermanfaat bagi perempuan.

Pencapaian strategi tersebut dimaksudkan sebagai :
a.  Penghargaan terhadap perempuan sebagai manusia yang merdeka yang  berhak untuk menentukan pemecahan masalah yang dihadapinya.
b.  Pemecahan masalah-masalah, termasuk masalah kemiskinan yang menyangkut perempuan akan lebih tepat apabila dibicarakan bersama dengan perempuan karena merekalah yang betul-betul merasakan masalah dan kebutuhannya. Keputusan yang diambil hanya oleh kaum laki-laki seringkali hanya berhubungan dengan dunia laki-laki dan tidak mempunyai sensivitas kepada masalah perempuan. Bila memikirkan masalah perempuanpun seringkali dasarnya tidak kuat karena tidak mengalami masalahnya.
c.  Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjalankan  tanggungjawab sosialnya sebagai manusia.
d.  Potensi yang besar yang dipunyai oleh perempuan akan sangat berarti apabila    digunakan bukan hanya untuk sektor domestik akan tetapi juga alam sektor publik  sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
e.  Keterlibatan dalam semua proses pembangunan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan dan informasi yang sama.

PPK (tahun 1999 – tahun 2006) sangat kuat menekankan pada upaya peningkatan partisipasi perempuan. Secara tradisi di Indonesia, perempuan ditempatkan untuk menjalankan peran ibu rumah tangga sementara laki-laki lebih aktif di wilayah publik. PPK mencoba untuk melakukan beberapa inisiatif untuk memperbaiki kesetaraan gender dan meningkatkan partisipasi. Beberapa inisiatif yang sangat penting adalah:
-          Pada setiap kecamatan memiliki FK/FT satu laki-laki, satu-satu perempuan, dan setiap desa yang berpartisipasi memiliki seorang FD laki-laki dan FD seorang perempuan;
-          Dalam forum MAD harus menyertakan perwakilan tokoh masyarakat desa, dari enam orang perwakilan, tiga orang perwakilan dari perempuan dari setiap desa yang berpartisipasi
-          Dari tiga usulan desa yang diajukan pada forum MAD untuk dipilih, dua usulan harus berasal dari usulan kelompok perempuan.
-          Tahun ketiga memasukkan pertemuan khusus perempuan perempuan untuk membahas, menyiapkan dan memutuskan usulan perempuan
-          Selama proses perencanaan, verifikasi dan pemilihan tahap, partisipasi menjadi kriteria penilaian dan;
-          Gender jalur PPK – data terpilih melalui seluruh pelaksanaan tahapan kegiatan


Konsep Gender

Konsep penting yang harus dipahami dalam rangka membahas masalah perempuan adalah membedakan antara konsep seks/jenis kelamin dan konsep gender. Pemahaman dan pembedaan antara konsep seks dan gender sangatlah diperlukan dalam melakukan analisis untuk memahami persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa perempuan.
Pengertian jenis kelamin merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu. Misalnya, laki-laki adalah yang mempunyai penis yang memproduksi sperma sedangkan perempuan mempunyai alat produksi seperti rahim dan saluran untuk melahirkan dan mempunyai alat untuk menyusui.
Sedangkan konsep gender mengacu kepada peran-peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikontroksikan oleh masyarakat termasuk mengenai cirri-ciri sikap dan perilaku perempuan dan laki-laki yang dapat berubah  dan bervariasi menurut budaya masing-masing.   

MACAM DISKRIMINASI


1.    Diskriminasi yang disengaja : biasanya berdasarkan prejudis
     Jalan keluar: pendidikan untuk mengubah hati dan pikiran orang-orang yang berkecimpung di bidang politik, para pengusaha, pembuat kebijakan dan lain sebagainya.

2.    Perlakuan yang tidak setara: misalnya perlakuan untuk orang tua dibedakan dengan orang muda.
     Jalan keluar: mengadopsi praktek-praktek yang memperlakuakan orang secara setara, dan berusaha memberikan pelayanan yang sama kepada semua orang.

3.    Diskriminasi yang berhubungan dengan suatu sistem: misalnya praktek-praktek yang mempunyai dampak negatif terhadap kelompok minoritas dan wanita walaupun norma-norma yang berlandaskan pada masyarakat atau kebijakan-kebijakan yang terorganisir yang menjadi pedoman bagi pratek-praktek tersebut dibentuk dan dilaksanakan tanpa mempunyai maksud untuk merugikan kelompok-kelompok tersebut.
     Jalan keluar: membutuhkan perbaikan sistem dan suatu proses yang disebut analisi dampak hal-hal yang merugikan.

4.    Diskriminasi antar pranata: misalnya wanita yang menolak kesempatan dalam bidang pendidikan dan pelatihan menjadi orang-orang yang tidak diuntungkan pada saat promosi jabatan yang menuntut standar pendidikan tertentu.
     Jalan keluar: memerlukan kombinasi dari jalan keluar yang telah dibahas di atas ditambah dengan monitoring mengenai perkembangan dan juga penerapan solusi baru yang terus berkembang.

No comments: