Monday, December 8, 2014

INTISARI STRATEGI PENGUATAN KAPASITAS DALAM MENJALANKAN EMPAT KEWENANGAN DESA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014


LATAR BELAKANG
Pasal 2 UU Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan adanya empat kewenangan desa, yaitu: Kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan pelaksanaan Pembangunan Desa, Kewenangan Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Kewenangan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan adanya empat kewenangan desa tersebut, desa bukan lagi hanya sebatas fungsi administratif pemerintah kabupaten/kota dan pusat dimana desa bukan sebagai subyek namun sebagai objek berbagai project pembangunan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Hal ini bisa dimaknai negara hadir melalui kehadiran desa.

Secara politik anggaran, desa harus menyusun APBDes yang mencakup program dan kegiatan sebagai penjabaran dari empat kewenangan desa. Komponen dari APBDes adalah Pendapatan Desa. Pasal 72 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendapatan Desa bersumber dari: a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Alokasi pendapatan desa merupakan bagian dari dokumen RPJMDes. Sedangkan Peraturan Desa tentang RPJMDes dan RKPDes merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. RPJMDes dan RKPDes merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sesuai UU nomor 6 Tahun 2014, pada bulan September – Oktober 2014 ini seharusnya seluruh desa di Indonesia telah melaksanakan penyelarasan/review RPJMDes dan RKPDes. Namun kenyataannya belum semua desa dapat melakukannya. Hal ini disebabkan belum maksimalnya fungsi pendampingan dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan penyelarasan/review RPJMDes dan RKPDes.

Regulasi pendukung kebijakan terkait hal tersebut juga belum tersedia, artinya eksekusi/ pelaksanaan penganggarannya belum bisa dilaksanakan, dan hal ini akan menjadi masalah besar, mengingat fungsi vital RPJMDes sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa.

Rekomendasi kami,  sebagai pengejawantahan hadirnya negara melalui desa, maka Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi harus memberikan otoritas penuh bagi desa dalam melakukan proses perencanaan pembangunan desa, melalui penyediaan regulasi pendukung kebijakan terkait.

Terkait keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam penyelarasan/review RPJMdes dan RKPDes, sudah selayaknya Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengadakan dan mengelola pendamping desa sesuai amanat PP 43 tahun 2014.







No comments: