Friday, November 21, 2014

UPAH MINIMUM REGIONAL ( UMR ) / UPAH MINIMUM KABUPATEN ( UMK )DI PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaan upah minimum di 35 kabupaten dan kota. Penetapan tersebut tercantum dalam keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014.

Berikut besaran upah minimum tiap kabupaten dan kota:

1. Kota Semarang Rp 1.685.000, -
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000, -
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450, -
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000, -
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000, -
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000, -
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000, -
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000, -
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000, -
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500, -
11. Kabupaten Rembang 1.120.000, -
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800, -
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400, -
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000, -
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000, -
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000, -
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000, -
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000, -
19. Kota Magelang Rp 1.211.000, -
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000, -
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000, -
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000, -
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000, -
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500, -
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000, -
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000, -
- Wilayah Timur Rp 1.200.000, -
- Wilayah Barat Rp 1.100.000, -
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500,-
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600, -
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000, -
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000, -
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000, -
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400, -
33. Kota Tegal Rp 1.206.000, -
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000, – dan
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550, -

No comments: