Monday, December 8, 2014

DESAIN PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN BERBASIS SWAKELOLA



Basis pemikiran dari terbitnya UU Desa adalah pemberian kuasa dan wewenang kepada desa untuk mengelola pembangunan desa secara otonom. Hal ini membuka peluang keterlibatan rakyat desa dalam ikut andil dalam berkehidupan bernegara. Partisipasi rakyat dalam pembangunan desa selama ini menjadi tonggak utama pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks negara, mekanisme swakelola program adalah bentuk pelimpahan wewenang dan pelibatan rakyat dalam pembangunan.
 UU Desa mengamanatkan bahwa pembangunan desa terdiri dari Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawaan Perdesaan. Skema pembangunan berbasis swakelola menjadi penting bila dikaitkan spirit UU desa tentang pemberian kuasa dan wewenang kepada desa untuk mengelola pembangunan desa secara otonom.
AFPM dan HAPMI merupakan induk organisasi yang beranggotakan pendamping pemberdayaan masyarakat desa yang berpengalaman dalam mendampingi program pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan dengan pendekatan partisipatif dan swakelola.

Sebagai rekomendasi dalam hal desain pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, AFPM dan HAPMI menyediakan rancangan skenario program kawasan perdesaan swakelola. AFPM dan HAPMI siap menjadi mitra Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam penyusunan desain pembangunan desa dan  pembangunan kawasan perdesaan berbasis swakelola.

No comments: