Basis pemikiran dari
terbitnya UU Desa adalah pemberian kuasa dan wewenang kepada desa untuk
mengelola pembangunan desa secara otonom. Hal ini membuka peluang keterlibatan
rakyat desa dalam ikut andil dalam berkehidupan bernegara. Partisipasi rakyat dalam
pembangunan desa selama ini menjadi tonggak utama pelaksanaan berbagai program
pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks negara, mekanisme swakelola program
adalah bentuk pelimpahan wewenang dan pelibatan rakyat dalam pembangunan.
UU Desa mengamanatkan bahwa pembangunan desa
terdiri dari Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawaan Perdesaan. Skema
pembangunan berbasis swakelola menjadi penting bila dikaitkan spirit UU desa
tentang pemberian kuasa dan wewenang kepada desa untuk mengelola pembangunan
desa secara otonom.
AFPM dan HAPMI merupakan
induk organisasi yang beranggotakan pendamping pemberdayaan masyarakat desa
yang berpengalaman dalam mendampingi program pembangunan desa dan pembangunan
kawasan perdesaan dengan pendekatan partisipatif dan swakelola.
Sebagai
rekomendasi dalam hal desain pembangunan desa dan pembangunan kawasan
perdesaan, AFPM dan HAPMI menyediakan rancangan skenario program kawasan
perdesaan swakelola. AFPM dan HAPMI siap menjadi mitra Kementerian Desa, PDT
dan Transmigrasi dalam penyusunan desain pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan berbasis
swakelola.
No comments:
Post a Comment