Monday, December 8, 2014

RUMUSAN KERJA JEJARING ASOSIASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENYEDIAAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL



LATAR BELAKANG
PP 43/ 2014 Pasal 129 tentang pelaksanaan UU Desa menyebutkan, tenaga pendamping profesional terdiri atas; Pendamping Desa yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa; Pendamping teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Disebutkan pula pada pasal tersebut bahwa pendamping sebagaimana dimaksud harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.

Peran strategis asosiasi pendamping atau fasilitator pemberdayaan masyarakat adalah memberikan guidelines dan rumusan serta menyediakan tenaga pendamping profesional, termasuk untuk meningkatkan kapasitas anggotanya. Asosiasi pendamping pemberdayaan masyarakat yang ada saat ini diharapkan mampu memberi rumusan – rumusan strategis terkait hal tersebut diatas. Jumlah desa yang tidak sebanding dengan jumlah anggota asosiasi justru menjadikan kesempatan asosiasi untuk meningkatkan kapasitas anggotanya sehingga memiliki daya tawar yang tinggi terhadap user-nya. Sinergi antar asosiasi menjadi syarat utama dalam pemenuhan hal tersebut, jika secara bersama dapat memaknainya sebagai upaya untuk mengabdi pada negeri, tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai job opportunity.

Dalam konteks kehidupan bernegara, pelibatan masyarakat yang tergabung dalam komunitas – komunitas adalah pengejawantahan dari demokrasi Pancasila. Asosiasi pendamping pemberdayaan masyarakat adalah bagian dari komunitas – komunitas tersebut. Sehingga negara harus mendukung upaya pelibatan asosiasi pendamping pemberdayaan masyarakat dalam kebijakan – kebijakan terkait.

No comments: