Saat ini regulasi pendukung implementasi UU Desa baru
sebatas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang Keuangan Desa. Kedua PP
tersebut belum mampu menerjemahkan persoalan penting yang ada di dalam UU Desa.
Problem ini mendesak untuk segera dipecahkan, mengingat pelaksanaan UU Desa
yang akan dimulai pada tahun 2015.
Beberapa persoalan penting tersebut antara lain
Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pendampingan dan pemberdayaan
Masyarakat, Musyawarah Desa, Kerjasama Desa, Pembentukan BUMDes dan Sistem
Informasi Desa.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah terkait
alokasi dana desa. Anggaran alokasi dana desa yang bersumber dari APBN saat ini
masih jauh dari harapan. Amanat UU Desa menyebutkan bahwa besaran alokasi dana
desa adalah 10% dari APBN. Sebagai contoh : Kabupaten Magelang Jawa Tengah mendapat
alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 50.084.231.223
, dengan jumlah desa sebanyak 345 desa, maka alokasi
dana rata-rata per desa di Kabupaten Magelang sebesar Rp. 145.171.684,-. Kabupaten
Magelang Jawa Tengah mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari APBN
sebesar Rp 50.084.231.223,-
dengan jumlah desa sebanyak 345 desa,
maka alokasi dana rata-rata per desa di Kabupaten Magelang sebesar Rp. 145.171.684,-.
Kabupaten Boyolali Jawa Tengah mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari
APBN sebesar Rp 35.618.485.972 , dengan jumlah desa sebanyak 262 desa, maka alokasi
dana rata-rata per desa di Kabupaten Boyolali sebesar Rp. 135.948.419,-. Kabupaten
Batang Jawa Tengah mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp
32.616.161.484
, dengan jumlah desa sebanyak 239 desa, maka alokasi
dana rata-rata per desa di Kabupaten Batang sebesar Rp. 136.469.294,-.
Di dalam PP Nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat 1
menyebutkan dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sedangkan di dalam PP
Nomor 43 pasal 81 ayat 2 poin a menyebutkan apabila dana desa kurang dari Rp
500.000.000,- maka akan digunakan maksimal 60% untuk penghasilan tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa. Sehingga hal tersebutbelum cukup untuk melaksanakan pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan
kemasyarakatan.
Rekomendasi kami, pemerintah melalui Kementerian Desa,
PDT dan Transmigrasi harus segera menyusun Peraturan Menteri tentang :
1. Pedoman
Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN
2. Pedoman
Pembangunan Kawasan Perdesaan
3. Pedoman
Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat
4. Pedoman
Musyawarah Desa
5. Pedoman
Pembangunan Desa
6. Pedoman Kerjasama
Desa dan pembentukan BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa)
7. Pedoman
Pembentukan BUMDes
8. Pedoman
Pertanggungjawaban Dana dari APBN
9. Pedoman Sistem
Informasi Desa
Tanpa
adanya Peraturan Menteri tersebut diatas, maka implementasi kebijakan terkait
UU Desa akan terhambat dan sulit dilaksanakan. Atau dengan kata lain, Peraturan
Menteri tersebut akan mempercepat akselerasi implementasi kebijakan terkait UU
Desa.
No comments:
Post a Comment