Monday, December 8, 2014

INTISARI MODEL PENDAMPINGAN DAN USULAN RAPERMEN/ KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN UU DESA



Saat ini regulasi pendukung implementasi UU Desa baru sebatas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang Keuangan Desa. Kedua PP tersebut belum mampu menerjemahkan persoalan penting yang ada di dalam UU Desa. Problem ini mendesak untuk segera dipecahkan, mengingat pelaksanaan UU Desa yang akan dimulai pada tahun 2015.
Beberapa persoalan penting tersebut antara lain Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pendampingan dan pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah Desa, Kerjasama Desa, Pembentukan BUMDes dan Sistem Informasi Desa.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah terkait alokasi dana desa. Anggaran alokasi dana desa yang bersumber dari APBN saat ini masih jauh dari harapan. Amanat UU Desa menyebutkan bahwa besaran alokasi dana desa adalah 10% dari APBN. Sebagai contoh :  Kabupaten Magelang Jawa Tengah mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 50.084.231.223 , dengan jumlah desa sebanyak 345 desa, maka alokasi dana rata-rata per desa di Kabupaten Magelang sebesar Rp. 145.171.684,-. Kabupaten Magelang Jawa Tengah mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 50.084.231.223,-  dengan jumlah desa sebanyak 345 desa, maka alokasi dana rata-rata per desa di Kabupaten Magelang sebesar Rp. 145.171.684,-. Kabupaten Boyolali Jawa Tengah mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 35.618.485.972 , dengan jumlah desa sebanyak 262 desa, maka alokasi dana rata-rata per desa di Kabupaten Boyolali sebesar Rp. 135.948.419,-. Kabupaten Batang Jawa Tengah mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 32.616.161.484 , dengan jumlah desa sebanyak 239 desa, maka alokasi dana rata-rata per desa di Kabupaten Batang sebesar Rp. 136.469.294,-.
Di dalam PP Nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat 1 menyebutkan dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sedangkan di dalam PP Nomor 43 pasal 81 ayat 2 poin a menyebutkan apabila dana desa kurang dari Rp 500.000.000,- maka akan digunakan maksimal 60% untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sehingga hal tersebutbelum cukup untuk melaksanakan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Rekomendasi kami, pemerintah melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi harus segera menyusun Peraturan Menteri tentang :
1.      Pedoman Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN
2.      Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan
3.      Pedoman Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat
4.      Pedoman Musyawarah Desa
5.      Pedoman Pembangunan Desa
6.      Pedoman Kerjasama Desa dan pembentukan BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa)
7.      Pedoman Pembentukan BUMDes
8.      Pedoman Pertanggungjawaban Dana dari APBN
9.      Pedoman Sistem Informasi Desa
Tanpa adanya Peraturan Menteri tersebut diatas, maka implementasi kebijakan terkait UU Desa akan terhambat dan sulit dilaksanakan. Atau dengan kata lain, Peraturan Menteri tersebut akan mempercepat akselerasi implementasi kebijakan terkait UU Desa.


No comments: