Tuesday, November 4, 2014

Contoh draft Peraturan Desa / PERDES tentang Kerjasama Antar Desa (KAD)



PERATURAN DESA .............
NOMOR    : …. TAHUN 2014
T E N T A N G
KERJA SAMA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA  DESA ...............

Menimbang:






 Mengingat :

  1. bahwa dalam  rangka menanggulangi permasalahan kemiskinan dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat maka perlu dilakukan langkah langkah secara terpadu dengan melibatkan desa dengan desa lain maupun desa dengan pihak ke tiga
b.       bahwa sistem pelestarian pembagunan harus dijaga dan dilestarikan
c.        bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu dibentuk Badan Kerja Sama Desa (BKD)

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 4438)
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
  6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Peraturan Manteri Dalam Negeri  Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan  dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  9. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9).;

 Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA...
Dan
KEPALA DESA DESA ...............
MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : PERATURAN DESA TENTANG KERJA SAMA DESA
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.         Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang       untuk mengatur   dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan   masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.         Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi   pemerintahan  yang  anggotanya  merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.         Musyawarah Desa  atau yang disebut  dengan nama lain             adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.         Peraturan  Desa dalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7.         Pembangunan Desa  adalah  upaya  peningkatan kualitas  hidup   dan   kehidupan   untuk   sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.         Keuangan  Desa  adalah  semua  hak  dan  kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9.         Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
10.      Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan  kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan  yang  sesuai  dengan  esensi  masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11.      Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12.      Badan kerjasama desa yang selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau  kerjasama desa dengan pihak ketiga
13.      Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
14.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi:
a.          Kerja sama Antar Desa; dan
b.         Kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 3
(1)       Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kepentingan bersama
(2)       Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 4
(1)       Ruang lingkup kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
(2)       Kerjasama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan dalam bidang:
a.          peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.          peningkatan pelayanan pendidikan;
c.          kesehatan;
d.          sosial budaya;
e.          ketentraman dan ketertiban;
f.           pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
g.          tenaga kerja;
h.          pekerjaan umum;
i.            batas desa; dan
j.            lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa.
Pasal 5
Kerjasama Antar Desa dapat dilakukan antara:
(1)       Desa dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
(2)       Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
Pasal 6
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.
Pasal 7
(1)       Pelaksanaan kerja sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2)       Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.
Pasal 8
(1)       Penetapan Perturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
(2)       Peraturan Bersama Kepala Desa dan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a.          ruang lingkup kerja sama;
b.          bidang kerja sama;
c.          tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d.          jangka waktu;
e.          hak dan kewajiban;
f.           pendanaan;
g.          tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h.          penyelesaian perselisihan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 9
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 10
(1)       Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama ;
(2)       Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1)       Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2)       Segala kegiatan dan biaya dari bentuk KeIjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa.
Pasal 12
Pembiayaan dalam rangka KeIjasama Desa dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan keIjasama;
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 13
(1)       Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2)       Kepala Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatip;
(3)       Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan KeIjasama Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Pasal 14
(1)       Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan;
(2)       Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Kerjasama Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian;
(3)       Badan Permusyawaratan Desa memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai kegiatan Kerjasama Desa kepada masyarakat;
Pasal 15
Kepala Desa dan BPD mempunyai kewajiban:
a.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.      melaksanakan kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan;
d.      memberdayakan masyarakat desa;
e.      mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 16
Pihak Ketiga yang melakukan Kerjasama Desa mempunyai kewajiban:
a.      mentaati segala ketentuan yang telah disepakati bersama;
b.      memberdayakan masyarakat lokal;
c.      mempunyai orientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d.      mengembangkan potensi obyek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
BAB VI
BADAN KERJASAMA DESA
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa.
Pasal 18
Pengurus Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari unsur:
a.          Pemerintah Desa;
b.         Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.          Lembaga Kemasyarakatan;
d.         Lembaga desa lainnya; dan
e.         Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Pasal 19
Pembentukan Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.


Pasal 20
(1)       Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
(2)       Badan Kerjasama Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
BAB VII
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 21
(1)       Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa;
(2)       Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas antara lain:
a.         Ruang lingkup kerjasama;
b.         Bidang Kerjasama;
c.          Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.         Jangka waktu;
e.         Hak dan kewajiban;
f.          Pembiayaan;
g.         Penyelesaian perselisihan;
h.         Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3)       Hasil pembahasan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa.
Pasal 22
(1)       Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibahas bersama dengan desa dan atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama desa;
(2)       Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a.          Ruang lingkup kerjasama;
b.          Bidang Kerjasama;
c.          Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.          Jangka waktu;
e.          Hak dan kewajiban;
f.           Pembiayaan;
g.          Penyelesaian perselisihan;
h.          Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3)       Hasil kesepakatan pembahasan kerja sama desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pasal 23
Perubahan dan pembatalan Kerjasama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak yang terikat dalam Kerjasama Desa.
Pasal 24
Perubahan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a.      terjadi situasi force majeur;
b.      atas permintaan salah satu pihak dan atau kedua belah pihak;
c.      atas hasil pengawasan dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa;
d.      kerjasama desa telah habis masa berlakunya.
Pasal 25
Pembatalan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a.      salah satu pihak dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan;
b.      kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan diatasnya;
c.      merugikan kepentingan masyarakat.
BAB IX
TENGGANG WAKTU
Pasal 26
Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa ditentukan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama oleh pihak-pihak yang melakukan Kerjasama.
Pasal 27
(1)       Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 antara lain harus memperhatikan :
a.          Ketentuan yang berlaku;
b.          Ruang lingkup;
c.          Bidang kerjasama;
d.          Pembiayaan;
e.          Ketentuan lain mengenai Kerjasama Desa.
(2)       Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dari Camat selaku pembina dan pengawas Kerjasama Desa.
BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 28
Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
Pasal 29
(1)       Perselisihan Kerjasama Desa dalam satu Kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat;
(2)       Perselisihan Kerjasama Desa lain Kecamatan pada satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota;
(3)       Perselisihan Kerjasama Desa lain Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi difasilitasi dan diselesaikan oleh Gubernur.
Pasal 30
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bersifat final dan ditetapkan dalam suatu keputusan.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1)       Pemerintahan Provinsi dan pemerintahan Kabupaten wajib memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kerja sama desa
(2)       Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.          memfasilitasi kerjasama desa;
b.          melakukan pengawasan kerjasama desa; dan
c.          memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
(1)       Peraturan kerja sama desa  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
(2)       Agar setiap warga masyarakat mengetahui pemerintah desa mengundangkan dalam peraturan desa.

Ditetapkan di Desa ...............
Pada tanggal ….  Nopember 2014
Kepala Desa desa ...............


(.......................................................)
Di perdeskan di Desa ...............
Pada tanggal ….. Nopember 2014
Sekretaris Desa ...............


(.....................................)

Lembaran Desa Tahun 2014 Nomor ……...




No comments: