PERATURAN DESA .............
NOMOR : …. TAHUN 2014
T E N T A N G
KERJA SAMA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DESA ...............
Menimbang:
Mengingat :
|
b.
bahwa sistem pelestarian
pembagunan harus dijaga dan dilestarikan
c.
bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana
dalam huruf a dan huruf b perlu dibentuk Badan Kerja Sama Desa (BKD)
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA...
Dan
KEPALA DESA DESA ...............
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG KERJA SAMA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Musyawarah Desa
atau yang disebut dengan
nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.
Peraturan Desa
dalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
7.
Pembangunan Desa adalah
upaya
peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.
Keuangan Desa
adalah
semua
hak
dan
kewajiban
Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9.
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari
kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
10. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11. Kerjasama Desa
adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak
ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12. Badan kerjasama desa yang selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama
desa yang menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga
13. Pihak Ketiga
adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
14. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup
Kerjasama Desa meliputi:
a.
Kerja sama Antar Desa; dan
b.
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 3
(1) Desa dapat
melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kepentingan bersama
(2) Desa dapat
melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup kerjasama antar desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan;
(2)
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan dalam bidang:
a.
peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.
peningkatan pelayanan pendidikan;
c.
kesehatan;
d.
sosial budaya;
e.
ketentraman dan ketertiban;
f.
pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
g.
tenaga kerja;
h.
pekerjaan umum;
i.
batas desa; dan
j.
lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan
desa.
Pasal 5
Kerjasama Antar
Desa dapat dilakukan antara:
(1) Desa dengan Desa
dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
(2)
Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu
Kabupaten/Kota
Pasal 6
Kerjasama Desa
dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta
maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan kerja sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur
dengan perjanjian bersama.
Pasal 8
(1)
Penetapan Perturan Bersama Kepala Desa atau
Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai
ketentuan yang berlaku;
(2)
Peraturan Bersama Kepala Desa dan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
ruang lingkup
kerja sama;
b.
bidang kerja
sama;
c.
tata cara dan
ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d.
jangka waktu;
e.
hak dan
kewajiban;
f.
pendanaan;
g.
tata cara
perubahan, penundaan, dan pembatalan;
dan
h.
penyelesaian
perselisihan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 9
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Pasal 10
(1)
Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama ;
(2)
Kerjasama Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi
yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1)
Kerjasama Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang membebani masyarakat dan desa, harus
mendapatkan persetujuan BPD;
(2)
Segala kegiatan dan biaya dari bentuk KeIjasama
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa.
Pasal 12
Pembiayaan dalam rangka KeIjasama Desa
dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan keIjasama;
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 13
(1)
Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2) Kepala Desa
mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara
partisipatip;
(3)
Kepala Desa wajib memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan KeIjasama Desa kepada masyarakat
melalui BPD.
Pasal 14
(1) Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan;
(2) Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai tugas untuk mendorong partisipasi aktif
masyarakat dalam kegiatan Kerjasama Desa mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian;
(3) Badan
Permusyawaratan Desa memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban Kepala
Desa mengenai kegiatan Kerjasama Desa kepada masyarakat;
Pasal 15
Kepala Desa dan
BPD mempunyai kewajiban:
a.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan;
d. memberdayakan
masyarakat desa;
e. mengembangkan
potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 16
Pihak Ketiga yang
melakukan Kerjasama Desa mempunyai kewajiban:
a. mentaati segala
ketentuan yang telah disepakati bersama;
b. memberdayakan
masyarakat lokal;
c. mempunyai orientasi
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. mengembangkan
potensi obyek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
hidup.
BAB VI
BADAN KERJASAMA DESA
Pasal 17
Dalam rangka
pelaksanaan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk
Badan Kerjasama Desa.
Pasal 18
Pengurus Badan
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah Desa;
b.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.
Lembaga Kemasyarakatan;
d.
Lembaga desa lainnya; dan
e.
Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan
keadilan gender.
Pasal 19
Pembentukan Badan
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 20
(1)
Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
(2) Badan Kerjasama
Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
BAB VII
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 21
(1)
Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat
Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa;
(2)
Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membahas antara lain:
a.
Ruang lingkup kerjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c.
Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.
Jangka waktu;
e.
Hak dan kewajiban;
f.
Pembiayaan;
g.
Penyelesaian perselisihan;
h.
Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3)
Hasil pembahasan Kerjasama Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan
Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa.
Pasal 22
(1)
Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dibahas bersama dengan desa dan atau
pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama desa;
(2) Hasil pembahasan
Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a.
Ruang lingkup kerjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c.
Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d.
Jangka waktu;
e.
Hak dan kewajiban;
f.
Pembiayaan;
g.
Penyelesaian perselisihan;
h.
Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3) Hasil kesepakatan
pembahasan kerja sama desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pasal 23
Perubahan dan
pembatalan Kerjasama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan
melibatkan berbagai pihak yang terikat dalam Kerjasama Desa.
Pasal 24
Perubahan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a.
terjadi situasi force majeur;
b.
atas permintaan salah satu pihak dan atau
kedua belah pihak;
c.
atas hasil pengawasan dan evaluasi Badan
Permusyawaratan Desa;
d.
kerjasama desa telah habis masa berlakunya.
Pasal 25
Pembatalan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a.
salah satu pihak dan atau kedua belah pihak
melanggar kesepakatan;
b.
kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan
diatasnya;
c.
merugikan kepentingan masyarakat.
BAB IX
TENGGANG WAKTU
Pasal 26
Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa ditentukan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa
atau Perjanjian Bersama oleh pihak-pihak yang melakukan Kerjasama.
Pasal 27
(1) Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 antara lain harus memperhatikan :
a.
Ketentuan yang berlaku;
b.
Ruang lingkup;
c.
Bidang kerjasama;
d.
Pembiayaan;
e.
Ketentuan lain mengenai Kerjasama Desa.
(2) Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
saran dari Camat selaku pembina dan pengawas Kerjasama Desa.
BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 28
Setiap
perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
Pasal 29
(1)
Perselisihan Kerjasama Desa dalam satu
Kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat;
(2)
Perselisihan Kerjasama Desa lain Kecamatan
pada satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota;
(3)
Perselisihan Kerjasama Desa lain
Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi difasilitasi dan diselesaikan oleh Gubernur.
Pasal 30
Penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bersifat final
dan ditetapkan dalam suatu keputusan.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Pemerintahan Provinsi dan pemerintahan Kabupaten wajib memberikan pembinaan
dan pengawasan terhadap kerja sama desa
(2) Pembinaan dan
Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memfasilitasi kerjasama desa;
b.
melakukan pengawasan kerjasama desa; dan
c.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
pelaksanaan kerjasama desa.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
(1)
Peraturan kerja sama desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
(2) Agar setiap warga masyarakat mengetahui pemerintah desa mengundangkan
dalam peraturan desa.
|
Ditetapkan di Desa ...............
Pada tanggal …. Nopember 2014
Kepala Desa desa ...............
(.......................................................)
|
Di perdeskan di Desa ...............
Pada tanggal ….. Nopember 2014
Sekretaris Desa ...............
(.....................................)
Lembaran Desa Tahun 2014 Nomor ……...
|
|
No comments:
Post a Comment