Tuesday, November 4, 2014

Contoh Draf PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA Tentang KERJASAMA ANTAR DESA



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN ..............
Jalan Raya ..............
===============================================
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
NOMOR    :………………………………

T E N T A N G
KERJASAMA ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang:








Mengingat :

a.          bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.          bahwa Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.dalam pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, bidang keamanan dan ketertiban;
c.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf  b  maka perlu menetapkan peraturan bersama kepala Desa tentang kerjasama antar Desa.

1.          Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) ;
3.          Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.          Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5.          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
6.          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.          Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
8.          Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
9.          Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10.      Peraturan Manteri Dalam Negeri  Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan  dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
12.      Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa;
13.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014  Nomor 32);
15.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
16.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
17.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9).;
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan bersama ini yang dimaksud dengan:
1.         Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.
3.         Bupati adalah Bupati Kabupaten Kebumen.
4.         Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata kerja  perangkat daerah kabupaten.
5.         Camat adalah Camat ..................... sebagai perangkat daerah Kabupaten Kebumen.
6.         Desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdsarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakuai dan dihormati dlam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.         Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggara pemerintah desa.
9.         Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang dan atau sekelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang bermartabat.
10.      Penduduk adalah penduduk Kabupaten Kebumen.
11.      Keluarga miskin adalah sekelompok orang dalam satu keluarga yang mengalami kondisi kemiskinan.
12.      Program penanggulangan kemiskinan adalah suatu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk mengatasi/ menanggulangi masyarakat dan keluarga dari kondisi kemiskinan.
13.      Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan selanjutnya disingkat PNPM Mandiri Perdesaan adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan.
14.      Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan Perorangan di luar pemerintahan desa.
15.      Kerjasama antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa dan/atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama sama
16.      Renstra  adalah Rencana Strategis Kelembagaan 3 (tiga) tahunan
17.      Renja adalah Rencana Kerja Tahunan penjabaran dari Rencana Strategis Kelembagaan
18.      Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar Desa
19.      Musyawarah Antar-Desa (MAD) merupakan pertemuan masyarakat antar desa untuk menyampaikan tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan. MAD juga merupakan pertemuan untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan maupun program lainnya.
Pasal 2
Kedudukan peraturan bersama kepala desa ini adalah bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh desa-desa yang melakukan kerja sama
Pasal 3
Tujuan pelaksanaan kerja sama antar desa adalah :
a.          meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan;
b.         meningkatkan pelaksanaan pembangunan;
c.          meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa;
d.         meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa;
e.         meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
f.           meningkatkan pendapatan asli desa;
g.          meningkatkan kerja sama di dalam penanggulangan kemiskinan;
h.         meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pola pemberdayaan yang didukung oleh kelembagaan yang transparan dan akuntabel;
i.           meningkatkan potensi sumber daya lokal dalam pembangunan melalui penerapan pola pembangunan partisipatif dan berkelanjutan;
j.           meningkatkan koordinasi pelaksanaan kerjasama antar desa yang harmonis dan dinamis;
k.          meningkatkan kemampuan kelembagaan dalam pengelolaan keuangan mikro dalam rangka pelayanan penyediaan modal guna mendorong peningkatan usaha masyarakat  miskin;
l.           meningkatkan dan melindungi dan mengembangkan asset produktif masyarakat;
m.        meningkatkan dan menumbuh kembangkan nilai nilai luhur budaya lokal guna mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang madani.
BAB II
KEANGGOTAAN DAN KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1)       Anggota kerja sama ini adalah seluruh desa dalam lingkup wilayah administratif  kecamatan  .....................  Kabupaten Kebumen.
(2)       Desa dalam menjalankan kerja sama antar desa diwakili oleh Badan Kerja Sama Desa (BKD) yang merupakan representasi Desa dalam penyelenggaraan kerja sama antar desa.
(3)       Untuk penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) maka dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan ..................... dan untuk selanjutnya disingkat BKAD Kecamatan ......................
(4)       BKAD Kecamatan ..................... dibentuk untuk  jangka waktu yang tidak ditentukan atau akan berlangsung selama tidak melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(5)       BKAD Kecamatan ..................... berkedudukan di pusat Kecamatan ..................... Kabupaten Kebumen.
(6)       BKAD Kecamatan ................ dalam menyelenggarakan kerja sama antar desa bisa membentuk unit-unit kerja.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 5
(1)       Ruang lingkup kerjasama antar desa meliputi kegiatan penyelenggaraan dan pelestarian kagiatan PNPM-MPd serta program pendukungnya, pelaksanaan pemberdayaan pemerintahan, pembangunan dan ekonomi serta kemasyarakatan.
(2)       Ruang lingkup kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.          penyelenggaraan dan pelestarian kagiatan PNPM-MPd serta program pendukungnya, meliputi :
1.    pengelolaan dana bergulir
a)     memberikan kemudahan akses permodalan usaha  kepada masyarakat sebagai  pemanfaat maupun kelompok usaha;
b)    Pelestarian  dan pengembangan permodalan usaha yang berasal dari dana program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan) yang sesuai dengan tujuan program sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan);
c)     Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
d)    Menyiapkan kelembagaan UPK (dan lembaga pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan PNPM-MPd secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
e)    Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha  melalui kelompok pemanfaat.
2.    Pelestarian dan pengembangan kawasan ekonomi perdesaan atau antar desa yang telah dilakukan oleh PNPM-MPd Pola Khusus MP3KI. 
b.          bidang pemerintahan :
1.     pemasangan tanda batas wilayah;
2.     pengadaan atau pengelolaan tanah Kas Desa; dan
3.     bidang pemerintahan yang lain.
c.          bidang pembangunan dan ekonomi :
1.     pembuatan jalan, jembatan dan sarana pengairan;
2.     pembangunan pasar desa;
3.     pembangunan tempat wisata;
4.      pengadaan sarana dan prasarana air bersih; dan
5.     bidang pembangunan yang lain.
d.          bidang kemasyarakatan :
1.     pengamanan dan ketertiban desa;
2.     bidang pendidikan, kebudayaan dan kesehatan; dan
3.     bidang kemasyarakatan yang lain.
e.          dana bergulir :
 (3)  BKAD bisa melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga meliputi bidang :
a.   peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.   peningkatan pelayanan pendidikan;
c.   kesehatan;
d.   sosial budaya;
e.   ketenteraman dan ketertiban; dan/atau
f.    pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan   memperhatikan kelestarian lingkungan.
BAB IV
 HAK DAN KEWAJIBAN DESA
Pasal 6
(1)            Desa yang tergabung dalam BKAD Kecamatan ..................... mempunyai hak:
a.     mengikuti dan memperoleh pelayanan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan BKAD Kecamatan ......................
b.     memperoleh informasi tentang kegiatan BKAD Kecamatan ......................
c.     mengajukan pendapat, saran dan usul melalui BKD untuk perbaikan kinerja BKAD Kecamatan ......................
d.     mengajukan wakilnya yang masuk dalam anggota BKD untuk dipilih dan memilih menjadi pengurus BKAD Kecamatan ......................
(2)            Setiap desa yang tergabung dalam BKAD berkewajiban;
a.     mentaati dan patuh pada Aturan yang telah disepakati dalam Peraturan Bersama serta Peraturan lain yang ditetapkan BKAD Kecamatan ......................
b.     menjaga nama baik serta loyal pada BKAD Kecamatan ......................
c.     ikut menanggung beban operasional Kegiatan BKAD.
d.     menjaga dan mengamankan hasil Peraturan BKAD Kecamatan ......................
(3)            Desa yang melanggar Kesepahaman Aturan Pelaksanaan Kerjasama dan atau Peraturan lain yang diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dikenakan sanksi berupa:
a.     Surat Peringatan
b.     Sanksi Administratif
c.     Dikeluarkan dari kepesertaan kerjasama.
d.     Tidak mendapat bantuan program sesuai sanksi lokal.

BAB V
FUNGSI DAN PERAN BKAD
Pasal 7
(1)       Mengkoordinasikan fungsi kelembagaan masyarakat dalam mengelola pembangunan patisipatif serta media musyawarah masyarakat antar desa.
(2)       Melakukan kerjasama lintas sektoral dalam perencanaan pembangunan.
(3)       Mengembangkan aset aset produktif masyarakat, modal sosial budaya lokal dalam jaringan kerjasama antar desa atau pihak ketiga yang saling menguntungkan.
(4)       Melakukan pelayanan dan membentuk pelaksana operasional dalam penyelenggaraan kerjasama antar desa.
(5)       Menjalin sinergitas dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan Instansi lainnya dalam rangka memperkuat pengelolaan pembangunan partisipatif.
(6)       Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi kelompok masyarakat melalui peningkatan kapasitas, akses jaringan  produksi dan pemasaran.
(7)       Mendorong pelaksanaan pelestarian kegiatan pembangunan di  desa dan antar desa yang berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(8)       Membangun komitmen sosial untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan melalui pemberlakuan aturan dan sanksi lokal.
(9)       Melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pelaksanaan kerjasama.
BAB VI
SIFAT DAN PRINSIP BKAD
Pasal 8
BKAD Kecamatan ..................... bersifat independen dibentuk atas dasar  sukarela antar desa.
Pasal 9
Dalam melaksanakan kegiatannya BKAD Kecamatan ..................... menganut prinsip-prinsip :
(1)       Bertumpu pada pembangunan manusia; pemilihan kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
(2)       Otonomi;  memberikan hak dan kewenangan kepada masyarakat untuk mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
(3)       Desentralisasi; memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari  pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
(4)       Berorientasi pada masyarakat miskin; segala Peraturan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
(5)       Partisipatif; mendorong masyarakat berperan secara aktif dalam setiap kegiatan.
(6)       Kesetaraan dan keadilan gender; memberikan ruang kepada perempuan untuk berperan dalam setiap kegiatan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan serta keseejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
(7)       Demokratis; dalam pengambilan Peraturan dilaksanakan secara musyarawah dan mufakat.
(8)       Transparansi dan Akuntabel; pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
(9)       Prioritas; memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(10)   Keberanjutan; hasil dan dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu yang tidak terbatas.

BAB VII
TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 10
Untuk melaksanakan fungsi dan perannya BKAD Kecamatan ....................., dapat membentuk unit kerja yang memiliki peran khusus, yaitu terdiri dari:
(1)       Unit Pengelola Kegiatan  berperan sebagai pelaksana operasional,
(2)       Badan Pengawas berperan sebagai pengawasan terhadap pelaksana operasional.
(3)       Unit kerja lain untuk mendukung penguatan kelembagaan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN, MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN PENGURUS BKAD
Pasal 11
(1)       Pengurus BKAD adalah individu individu yang terlibat langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam kelembagaan BKAD Kecamatan ....................., dipilih dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Antar Desa (MAD).
(2)       Pengurus BKAD Kecamatan ..................... sebagaimana dimaksud Ayat (1) berjumlah 3 (Orang) orang, terdiri dari :
a.      Ketua
b.     Sekretaris
c.      Bendahara
(3)       Jumlah pengurus yang dimaksud ayat (2) dapat bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan serta disetujui dalam Musyawarah Antar Desa (MAD
(4)       Yang dapat dipilih menjadi Pengurus BKAD Kecamatan ..................... adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut;
a.      Wakil desa (Anggota BKD) dan atau unsur masyarakat lainnya yang diangkat oleh Musyawarah Antar Desa berdomisili di wilayah kecamatan .....................,
b.     Mempunyai pengetahuan tentang pembangunan perdesaan, pengelolaan lembaga kemasyarakatan dan pengembangan ekonomi perdesaan,
c.      Memiliki keterampilan kerja, jujur dan bertanggungjawab,
d.     Memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik,
e.     Memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas kepengurusan,
f.       Bersikap netral dan berwawassan tingkat kecamatan,
g.      Syarat lain yang ditetapkan Musyawarah Antar Desa.
(5)       Tatacara pemilihan Pengurus BKAD Kecamatan ..................... akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Peraturan Bersama ini..
(6)       Sebelum melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya Pengurus BKAD Kecamatan ..................... terlebih dahulu mengucapkan Sumpah atau Janji sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Khusus MAD.
Pasal  12
(1)      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali, apabila bersedia
(2)      Pengurus berhenti atau diberhentikan oleh Musyawarah Antar Desa karena:
a.      Meninggal dunia,
b.     Permintaan sendiri,
c.      Indisipliner, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik,
d.     Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan .....................,
e.     Terjadi sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar,
f.       Habis masa jabatannya,
g.      Tidak memenuhi syarat lagi sebagaimana diatur dalam Kesepahaman Aturan Pelaksanaan Kerjasama ini.
h.     Melanggar Norma susila
i.       Melakukan tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun
j.       Tidak berdomisili di wilayah Kec. .....................
(3)       Pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan pengganti antar waktu  dalam Musyawarah Antar Desa.

BAB IX
PROSES, TATACARA, PEMILIHAN PENGURUS BKAD
Pasal 13
(1)       Ketua Sidang MAD dan atau Fasilitator Rapat menyampaikan secara terbuka untuk mengajukan Calon Pengurus dari peserta wakil desa, dengan kriteria sebagaimana diatur pada Pasal  12 Ayat (3) Peraturan Bersama ini.
(2)       Ketua Sidang MAD dan atau Fasilitator Pertemuan meminta persetujuan peserta Rapat untuk menetapkan jumlah Calon Pengurus yang akan dipilih dengan ketentuan dihadiri sekurang-kurangnya ... (......................) dari wakil Desa yang terdiri dari unsur yang berbeda yaitu dari unsur Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Masyarakat Desa, Lembaga Desa lainnya dan Tokoh Masyarakat masyarakat dengan mempertimbangkan keadailan gender.
(3)       Dari .... (............ ...........) perwakilan desa diajukan 5 (lima) orang secara bertahap dalam pemilihan setiap jabatan pengurus.  
(4)       Pemilihan Calon Pengurus dilaksanakan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) secara demokratis melalui pemungutan suara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dengan ketentuan:
a.     Setiap peserta dari wakil desa memiliki 1 (satu) hak suara.
b.    Pemungutan suara dilakukan untuk menetapkan satu jabatan dan untuk pertama kalinya memilih Ketua, selanjutnya memilih Sekretaris selanjutnya memilih Bendahara, selanjutnya memilih pengurus tambahan sesuai dengan kebutuhan.
c.     Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(5)       Penggantian antar waktu yang dimaksud Pasal 12 ayat (4) adalah ditentukan suara terbanyak berikutnya dan seterusnya
(6)       Apabila pengganti antar waktu tidak bersedia dengan dibuktikan surat pernyataan, maka ditentukan suara terbenyak berikutnya
(7)       Pengurus BKAD  terpilih disyahkan dengan Surat Keputusan Bupati melalui Camat

BAB X
TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
(1)       Pengurus BKAD memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a.     Melaksanakan Peraturan Bersama dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa.
b.     Melaksanakan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BKAD Kecamatan ..................... serta mewakili di hadapan dan di luar Pengadilan,
c.     Mengkoordinasikan pertemuan pertemuan atau Rapat Musyawarah Antar Desa bersama Camat selaku pembina,
d.     Memberikan bantuan teknis dan advokasi  ke desa desa secara berkala atau sesuai kebutuhan,
e.     Mengikuti pelatihan pelatihan yang berkompeten terhadap pengembangan kelembagan BKAD Kecamatan .....................,
f.      Bersama Unit Kerja Pelaksana Operasional membuat Rencana  Strategis, Rencana Kerja serta Anggaran Biaya Kegiatan,
g.     Memelihara dan memastikan keamanan berkas hasil kegiatan, pembukuan, bukti-bukti kas dan surat surat penting berkaitan dengan pengelolaan BKAD Kecamatan ......................
h.     Membuat Laporan pertanggungjawaban satu tahun sekali serta pada akhir masa jabatannya kepada Masyarakat melalui Musyawarah antar Desa (MAD),
i.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diamanatkan oleh Musyawarah Antar Desa.
j.       Melaporkan kegiatan BKAD kepada Bupati melalui Camat.
(2)       Hak  pengurus BKAD:
a.     Dapat menerima  biaya operasional kegiatan yang besarnya  sesuai dengan UMK dan tunjangan lainnya yang diatur dalam  AD/ART, SOP
b.     Biaya perjalanan dinas
c.     Biaya lainnya yang tidak melanggar aturan kerjasama ini
(3)       Kewenangan BKAD
a.     Membuat kebijakan pengelolaan kegiatan BKAD secara partisipatif yang tidak bertentangan dengan PTO PNPM-MPd, SOP dan disepakati melalui MAD
b.     Memonitor dan memberikan bimbingan kepada unit kerja pelaksana operasional.
c.     Menfasilitasi mekanisme kerjasama desa dengan Pihak Ketiga atas persetujuan Musyawarah Antar Desa
d.     Membantu penyelesaian perselisihan antar desa.
BAB XI
UNIT KERJA BKAD
Pasal 15
(1)       Struktur UPK terdiri atas  :
a.     Pengurus harian
b.     Sub Unit Pengelola Dana Program
c.     Sub Unit Pengelola Dana Bergulir

(2)       Ketentuan lebih lanjut  mengenai UPK sebagai unit kerja BKAD akan diatur kemudian dalam AD, ART BKAD, SOP UPK dan aturan lain yag disahkan dalam MAD dan tidak bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014.
Pasal 16
(1)       Struktur kepengurusan Badan Pengawas terdiri dari  Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota, menyesuaikan dengan lingkup dan volume kerja serta kebutuhan unit-unit kerja BKAD
(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas sebagai unit kerja BKAD akan diatur kemudian dalam AD, ART BKAD, SOP Badan Pengawas dan aturan lain yag disahkan dalam MAD dan tidak bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014.
Pasal 17
(1)       BKAD melalui Musyawarah Antar Desa dapat membentuk Unit Kerja lainnya sesuai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan Fungsi dan Peran BKAD.
(2)       Pembentukan Unit Kerja lainnya harus dilakukan melalui Evaluasi dan kajian secara komprehensif terhadap keberadaan Unit kerja yang telah ada dalam kelembagaan BKAD Kecamatan ......................
(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kerja Lainnya akan diatur kemudian dalam AD, ART BKAD, SOP dan aturan lain yag disahkan dalam MAD dan tidak bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014.
BAB XII
MUSYAWARAH ANTAR DESA
Pasal 18
(1)       Musyawarah Antar Desa untuk selajutnya disingkat MAD adalah Forum Musyawarah para wakil desa (BKD) yang ditetapkan sebagai anggota BKAD berkedudukan di tingkat kecamatan dan atau antar desa, berperan sebagai lembaga tertinggi dalam setiap pengambilan Peraturan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan BKAD Kecamatan ......................
(2)       MAD mempunyai wewenang :
a.      Menetapkan dan atau merubah Peraturan Bersama tentang Aturan Pelaksanaan Kerjasama.
b.     Memilih dan memberhentikan Pengurus.
c.      Menerima dan menolak Laporan Pertanggungjwaban Pengurus,,
d.     Menetapkan dan merubah Standar Prosedur Opersional bagi Unit Unit kerja dalam lingkungan Kelembagaan BKAD,
e.     Menetapkan Aturan dan Teknis Pengelolaan Dana Bergulir,
f.       Membahas dan menetapkan Prioritas usulan desa dan atau kelompok masyarakat,
g.      Menetapkan alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) terkait pelaksanaan program dari Pemerintah dan atau  Pemerintah Daerah.
h.     Membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional Unit-unit  Kerja BKAD
i.       Menetapkan honor, bonus dan atau insentif  Pengurus Unit-unit kerja BKAD,
j.       Menetapkan alokasi penggunaan Surplus Operasional Unit Pengelola Kegiatan.
(3)       Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) dipimpin oleh Ketua Sidang dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
a.     Tugas Ketua Sidang :
1.     Meminpin Rapat MAD
2.     Menanda-tangani hasil Peraturan Rapat dan Berita Acara MAD.
b.     Tugas Sekretaris :
1.     Menyusun dan mencatat agenda serta notula hasil Peraturan Rapat,
2.     Menanda tangani Berita Acara Rapat,
(5)       Ketua Sidang dan Sekretaris Sidang dipilih langsung dari dan oleh peserta Rapat MAD.
(6)       Rapat MAD dilaksanakan sesuai kebutuhan dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dihadiri oleh unsur-unsur sebagai berikut :
a.      Camat atau yang mewakilinya sebagai unsur pembina atas nama pemerintah,
b.     Pengurus BKAD
c.      Pengurus UPK
d.     Ketua BP-UPK
e.     Anggota Badan Kerja Sama Desa (BKD)
f.       Perwakilan kelompok SPP/UEP
g.      Tim Pengamat
h.     Tamu Undangan.
(7)       Musyawarah antar desa dilaksanakan berdasarkan azas Musyawarah dan Mufakat, dan apabila tidak dicapai kata mufakat maka Peraturan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(8)       Pelaksanaan MAD dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah para wakil desa
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 19
(1)       pendanaan kegiatan BKAD yang kemudian mejadi modal dasar, bersumber dari:
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD)
c.      Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
d.     Swadaya masyarakat
e.     Partisipasi dunia usaha (pihak ketiga)
(2)       keseluruhan modal dasar  BKAD merupakan aset masyarakat se-kecamatan ......................
(3)       modal dasar BKAD digunakan untuk modal Dana Bergulir yang dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP)  dan UEP
(4)       modal dana bergulir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) merupakan modal bersama seluruh desa dan tidak dapat diakui sebagai kekayaan masing-masing desa serta untuk pengelolaannya diserahkan penuh kepada BKAD melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK).



BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 20
(1)       Penyelesaian perselisihan desa dengan pengurus BKAD diilaksanakan dengan cara musyawarah dengan mengikutsertakan BPD,  Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
(2)       Tatacara penyelesaian perselisihan antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua MAD yang difasilitasi oleh PJOK Kecamatan
(3)       Tatacara penyelesaian perselisihan kerjasama dengan Pihak Ketiga diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
(4)       Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan secara adil dan tidak memihak serta bersifat final.
(5)       Apabila perselisihan antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) tidak dapat diselesaikan maka dapat mengajukan penyelesaian ke Pengadilan.

BAB XV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 21

(1)  Pengawasan kerjasama antar Desa dilakukan oleh BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2)   Bupati melakukan pembinaan kerjasama antar Desa.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 22
(1)       BKAD Kecamatan ..................... dinyatakan bubar apabila :
a.     di kemudian hari terdapat  kurang dari dua desa yang masih bertahan melaksanakan kerjasama.
b.     pelaksanaan Kerjasama Antar Desa bertentangan dengan Aturan di atasnya.
(2)       Proses Pembubaran BKAD Kecamatan ..................... harus dilaksanakan sesuai perundang undangan yang berlaku.
(3)       Pembubaran BKAD Kecamatan ..................... hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD)  setelah sebelumnya dikonsultasikan dengan Camat.
(4)       Jika terdapat sisa kekayaan akibat dari pembubaran BKAD Kecamatan ..................... maka sisa kekayaan tersebut akan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan pemberdayaan Rumah Tangga Miskin (RTM) di masing-masing desa yang diatur secara proporsional.
BAB XVI
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 23
Perubahan terhadap Peraturan Bersama ini hanya dapat dilaksanakan oleh MAD dan tidak bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014 serta Perundang undangan yang berlaku.


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Peraturan Kerjasama antar desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 25
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini, sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam AD, ART BKAD, Standar Opersional Prosedur (SOP) unit kerja  BKAD Kecamatan ..................... serta Peraturan lain yang ditetapkan MAD.
Pasal 26
Peraturan Bersama tentang Aturan Pelaksanaan Kerjasama ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di          : .....................
Pada Tanggal         : ...... . November 2014


Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................
Kepala Desa ..................................


............................................



Contoh draft Peraturan Desa / PERDES tentang Kerjasama Antar Desa (KAD)




No comments: