PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN ..............
Jalan Raya ..............
===============================================
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
NOMOR :………………………………
T E N T A N G
KERJASAMA ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:
Mengingat :
|
a.
bahwa Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah memberikan manfaat positif
dalam pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
b.
bahwa
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak
ketiga.dalam pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, bidang keamanan dan ketertiban;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
maka perlu menetapkan peraturan bersama kepala Desa tentang kerjasama
antar Desa.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3039) ;
3.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan
pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421) ;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539)
9.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
12.
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41
Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 52);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1);
17. Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kerjasama dan
Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9).;
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan bersama ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.
3.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Kebumen.
4.
Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat
dalam susunan tata kerja perangkat daerah kabupaten.
5.
Camat adalah Camat .....................
sebagai perangkat daerah Kabupaten Kebumen.
6.
Desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdsarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakuai dan dihormati dlam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut
BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggara
pemerintah desa.
9.
Kemiskinan adalah
kondisi di mana seseorang dan atau sekelompok
orang, baik laki-laki maupun perempuan tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk
mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang bermartabat.
10. Penduduk
adalah penduduk Kabupaten Kebumen.
11. Keluarga
miskin adalah sekelompok orang dalam satu keluarga yang mengalami kondisi
kemiskinan.
12. Program
penanggulangan kemiskinan adalah suatu upaya yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Kebumen untuk mengatasi/ menanggulangi masyarakat dan keluarga dari
kondisi kemiskinan.
13. Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan selanjutnya disingkat PNPM Mandiri
Perdesaan adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan di perdesaan.
14. Pihak Ketiga
adalah Lembaga, Badan Hukum dan Perorangan di luar pemerintahan desa.
15. Kerjasama antar
Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar
desa dan/atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama sama
16. Renstra adalah Rencana Strategis Kelembagaan 3 (tiga)
tahunan
17. Renja adalah
Rencana Kerja Tahunan penjabaran dari Rencana Strategis Kelembagaan
18. Perselisihan
adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar Desa
19. Musyawarah Antar-Desa (MAD) merupakan pertemuan masyarakat
antar desa untuk menyampaikan tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun
hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan. MAD juga merupakan
pertemuan untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam
melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan maupun program lainnya.
Pasal 2
Kedudukan peraturan bersama kepala desa ini adalah bersifat
mengikat dan harus dipatuhi oleh desa-desa yang melakukan kerja sama
Pasal 3
Tujuan pelaksanaan kerja sama antar desa adalah :
a.
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan;
b.
meningkatkan pelaksanaan pembangunan;
c.
meningkatkan stabilitas keamanan dan
ketertiban desa;
d.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa;
e.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
f.
meningkatkan pendapatan asli desa;
g.
meningkatkan kerja sama di dalam penanggulangan
kemiskinan;
h.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin
melalui pola pemberdayaan yang didukung oleh kelembagaan yang transparan dan
akuntabel;
i.
meningkatkan potensi sumber daya lokal dalam
pembangunan melalui penerapan pola pembangunan partisipatif dan berkelanjutan;
j.
meningkatkan koordinasi pelaksanaan kerjasama
antar desa yang harmonis dan dinamis;
k.
meningkatkan kemampuan kelembagaan dalam
pengelolaan keuangan mikro dalam rangka pelayanan penyediaan modal guna
mendorong peningkatan usaha masyarakat miskin;
l.
meningkatkan dan melindungi dan mengembangkan
asset produktif masyarakat;
m.
meningkatkan dan menumbuh kembangkan nilai
nilai luhur budaya lokal guna mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang
madani.
BAB II
KEANGGOTAAN DAN KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Anggota kerja sama
ini adalah seluruh desa dalam lingkup wilayah administratif kecamatan ..................... Kabupaten Kebumen.
(2) Desa dalam
menjalankan kerja sama antar desa diwakili oleh Badan Kerja Sama Desa (BKD)
yang merupakan representasi Desa dalam penyelenggaraan kerja sama antar desa.
(3) Untuk
penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) maka dibentuk Badan
Kerjasama Antar Desa Kecamatan ..................... dan untuk selanjutnya
disingkat BKAD Kecamatan ......................
(4) BKAD Kecamatan
..................... dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
atau akan berlangsung selama tidak melanggar ketentuan perundang undangan yang
berlaku.
(5) BKAD Kecamatan
..................... berkedudukan di pusat Kecamatan .....................
Kabupaten Kebumen.
(6) BKAD Kecamatan
................ dalam menyelenggarakan kerja sama antar desa bisa membentuk
unit-unit kerja.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup kerjasama antar desa meliputi
kegiatan penyelenggaraan dan pelestarian kagiatan PNPM-MPd serta program
pendukungnya, pelaksanaan pemberdayaan pemerintahan, pembangunan dan ekonomi
serta kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
penyelenggaraan dan pelestarian kagiatan PNPM-MPd
serta program pendukungnya, meliputi :
1. pengelolaan dana
bergulir
a)
memberikan kemudahan akses
permodalan usaha kepada masyarakat
sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
b)
Pelestarian
dan pengembangan permodalan usaha yang berasal dari dana program
sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan) yang sesuai dengan tujuan program
sebelumnya (PPK dan PNPM – Mandiri Perdesaan);
c)
Peningkatan kapasitas
pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
d)
Menyiapkan kelembagaan UPK (dan lembaga
pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan PNPM-MPd
secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
e)
Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam
pemenuhan kebutuhan permodalan usaha
melalui kelompok pemanfaat.
2. Pelestarian dan
pengembangan kawasan ekonomi perdesaan atau antar desa yang telah dilakukan
oleh PNPM-MPd Pola Khusus MP3KI.
b.
bidang pemerintahan :
1. pemasangan tanda
batas wilayah;
2. pengadaan atau
pengelolaan tanah Kas Desa; dan
3. bidang
pemerintahan yang lain.
c.
bidang pembangunan dan ekonomi :
1. pembuatan jalan,
jembatan dan sarana pengairan;
2. pembangunan pasar
desa;
3. pembangunan
tempat wisata;
4. pengadaan sarana dan prasarana air bersih; dan
5. bidang
pembangunan yang lain.
d.
bidang kemasyarakatan :
1. pengamanan dan
ketertiban desa;
2. bidang
pendidikan, kebudayaan dan kesehatan; dan
3. bidang
kemasyarakatan yang lain.
e.
dana bergulir :
(3) BKAD bisa melakukan kerjasama dengan Pihak
Ketiga meliputi bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial
budaya;
e. ketenteraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber
daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN DESA
Pasal 6
(1)
Desa yang tergabung dalam BKAD Kecamatan .....................
mempunyai hak:
a. mengikuti dan
memperoleh pelayanan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan BKAD Kecamatan ......................
b. memperoleh
informasi tentang kegiatan BKAD Kecamatan ......................
c. mengajukan
pendapat, saran dan usul melalui BKD untuk perbaikan kinerja BKAD Kecamatan ......................
d. mengajukan
wakilnya yang masuk dalam anggota BKD untuk dipilih dan memilih menjadi
pengurus BKAD Kecamatan ......................
(2)
Setiap desa yang tergabung dalam BKAD
berkewajiban;
a. mentaati dan
patuh pada Aturan yang telah disepakati dalam Peraturan Bersama serta Peraturan
lain yang ditetapkan BKAD Kecamatan ......................
b. menjaga nama baik
serta loyal pada BKAD Kecamatan ......................
c. ikut menanggung
beban operasional Kegiatan BKAD.
d. menjaga dan
mengamankan hasil Peraturan BKAD Kecamatan ......................
(3)
Desa yang melanggar Kesepahaman Aturan
Pelaksanaan Kerjasama dan atau Peraturan lain yang diputuskan dalam Musyawarah
Antar Desa dikenakan sanksi berupa:
a. Surat Peringatan
b. Sanksi
Administratif
c. Dikeluarkan dari
kepesertaan kerjasama.
d. Tidak mendapat
bantuan program sesuai sanksi lokal.
BAB V
FUNGSI DAN PERAN
BKAD
Pasal 7
(1)
Mengkoordinasikan fungsi kelembagaan
masyarakat dalam mengelola pembangunan patisipatif serta media musyawarah
masyarakat antar desa.
(2)
Melakukan kerjasama lintas sektoral dalam
perencanaan pembangunan.
(3)
Mengembangkan aset aset produktif masyarakat,
modal sosial budaya lokal dalam jaringan kerjasama antar desa atau pihak ketiga
yang saling menguntungkan.
(4)
Melakukan pelayanan dan membentuk pelaksana
operasional dalam penyelenggaraan kerjasama antar desa.
(5)
Menjalin sinergitas dan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah, DPRD dan Instansi lainnya dalam rangka memperkuat
pengelolaan pembangunan partisipatif.
(6)
Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi
kelompok masyarakat melalui peningkatan kapasitas, akses jaringan
produksi dan pemasaran.
(7)
Mendorong pelaksanaan pelestarian kegiatan
pembangunan di desa dan antar desa yang berpotensi dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
(8)
Membangun komitmen sosial untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan melalui pemberlakuan aturan dan sanksi lokal.
(9)
Melakukan pengawasan dan evaluasi secara
menyeluruh terhadap kinerja pelaksanaan kerjasama.
BAB VI
SIFAT DAN PRINSIP
BKAD
Pasal 8
BKAD
Kecamatan ..................... bersifat independen dibentuk atas dasar
sukarela antar desa.
Pasal 9
Dalam
melaksanakan kegiatannya BKAD Kecamatan ..................... menganut
prinsip-prinsip :
(1)
Bertumpu pada pembangunan manusia; pemilihan kegiatan yang berdampak
langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
(2)
Otonomi; memberikan hak dan kewenangan
kepada masyarakat untuk mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab,
tanpa intervensi negatif dari luar.
(3)
Desentralisasi; memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk
mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber
dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
(4)
Berorientasi pada masyarakat miskin; segala Peraturan yang diambil
berpihak kepada masyarakat miskin.
(5)
Partisipatif; mendorong masyarakat berperan
secara aktif dalam setiap kegiatan.
(6)
Kesetaraan dan keadilan gender; memberikan
ruang kepada perempuan untuk berperan dalam setiap kegiatan dan dalam menikmati
manfaat kegiatan pembangunan serta keseejajaran kedudukan pada saat situasi
konflik.
(7)
Demokratis; dalam pengambilan Peraturan
dilaksanakan secara musyarawah dan mufakat.
(8)
Transparansi dan Akuntabel; pengelolaan
kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik
secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
(9)
Prioritas; memilih kegiatan yang diutamakan
dengan mempertimbangkan kemendesakan dan berdampak langsung terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(10)
Keberanjutan; hasil dan dan manfaat kegiatan
yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu
yang tidak terbatas.
BAB VII
TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 10
Untuk
melaksanakan fungsi dan perannya BKAD Kecamatan ....................., dapat
membentuk unit kerja yang memiliki peran khusus, yaitu terdiri dari:
(1)
Unit Pengelola Kegiatan berperan sebagai pelaksana operasional,
(2)
Badan Pengawas berperan sebagai pengawasan
terhadap pelaksana operasional.
(3)
Unit kerja lain untuk mendukung penguatan
kelembagaan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN, MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN PENGURUS BKAD
Pasal 11
(1)
Pengurus BKAD adalah individu individu yang
terlibat langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam kelembagaan
BKAD Kecamatan ....................., dipilih dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Antar Desa (MAD).
(2)
Pengurus BKAD Kecamatan .....................
sebagaimana dimaksud Ayat (1) berjumlah 3 (Orang) orang, terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
(3)
Jumlah pengurus yang dimaksud ayat (2) dapat
bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan serta disetujui dalam Musyawarah
Antar Desa (MAD
(4)
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus BKAD
Kecamatan ..................... adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut;
a. Wakil desa (Anggota
BKD) dan atau unsur masyarakat lainnya yang diangkat oleh Musyawarah Antar Desa
berdomisili di wilayah kecamatan .....................,
b. Mempunyai
pengetahuan tentang pembangunan perdesaan, pengelolaan lembaga kemasyarakatan
dan pengembangan ekonomi perdesaan,
c. Memiliki
keterampilan kerja, jujur dan bertanggungjawab,
d. Memiliki dedikasi
dan integritas moral yang baik,
e. Memiliki waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugas kepengurusan,
f. Bersikap netral
dan berwawassan tingkat kecamatan,
g. Syarat lain yang
ditetapkan Musyawarah Antar Desa.
(5)
Tatacara pemilihan Pengurus BKAD Kecamatan .....................
akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Peraturan Bersama ini..
(6)
Sebelum melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya Pengurus BKAD Kecamatan ..................... terlebih dahulu
mengucapkan Sumpah atau Janji sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Khusus MAD.
Pasal 12
(1) Pengurus dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali, apabila bersedia
(2) Pengurus berhenti
atau diberhentikan oleh Musyawarah Antar Desa karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan
sendiri,
c. Indisipliner,
tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik,
d. Melakukan
kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan .....................,
e. Terjadi sesuatu
hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar,
f. Habis masa jabatannya,
g. Tidak memenuhi
syarat lagi sebagaimana diatur dalam Kesepahaman Aturan Pelaksanaan Kerjasama
ini.
h. Melanggar Norma
susila
i. Melakukan tindak
pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 (lima)
tahun
j. Tidak berdomisili
di wilayah Kec. .....................
(3) Pengurus yang
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan pengganti antar waktu dalam Musyawarah Antar Desa.
BAB IX
PROSES, TATACARA, PEMILIHAN PENGURUS BKAD
Pasal 13
(1) Ketua Sidang MAD
dan atau Fasilitator Rapat menyampaikan secara terbuka untuk mengajukan Calon Pengurus
dari peserta wakil desa, dengan kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Bersama ini.
(2) Ketua Sidang MAD
dan atau Fasilitator Pertemuan meminta persetujuan peserta Rapat untuk menetapkan
jumlah Calon Pengurus yang akan dipilih dengan ketentuan dihadiri sekurang-kurangnya
... (......................) dari wakil Desa yang terdiri dari unsur yang berbeda
yaitu dari unsur Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Masyarakat Desa, Lembaga Desa
lainnya dan Tokoh Masyarakat masyarakat dengan mempertimbangkan keadailan
gender.
(3) Dari .... (............
...........) perwakilan desa diajukan 5 (lima) orang secara bertahap dalam
pemilihan setiap jabatan pengurus.
(4) Pemilihan Calon
Pengurus dilaksanakan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) secara demokratis
melalui pemungutan suara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
dengan ketentuan:
a. Setiap peserta
dari wakil desa memiliki 1 (satu) hak suara.
b. Pemungutan suara
dilakukan untuk menetapkan satu jabatan dan untuk pertama kalinya memilih
Ketua, selanjutnya memilih Sekretaris selanjutnya memilih Bendahara,
selanjutnya memilih pengurus tambahan sesuai dengan kebutuhan.
c. Penetapan calon
terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(5) Penggantian antar
waktu yang dimaksud Pasal 12 ayat (4) adalah ditentukan suara terbanyak
berikutnya dan seterusnya
(6) Apabila pengganti
antar waktu tidak bersedia dengan dibuktikan surat pernyataan, maka ditentukan
suara terbenyak berikutnya
(7) Pengurus BKAD
terpilih disyahkan dengan Surat Keputusan Bupati melalui Camat
BAB X
TANGGUNG JAWAB,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
(1) Pengurus BKAD
memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a. Melaksanakan Peraturan
Bersama dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa.
b. Melaksanakan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama BKAD Kecamatan ..................... serta
mewakili di hadapan dan di luar Pengadilan,
c. Mengkoordinasikan
pertemuan pertemuan atau Rapat Musyawarah Antar Desa bersama Camat selaku
pembina,
d. Memberikan
bantuan teknis dan advokasi ke desa desa secara berkala atau sesuai
kebutuhan,
e. Mengikuti
pelatihan pelatihan yang berkompeten terhadap pengembangan kelembagan BKAD
Kecamatan .....................,
f. Bersama Unit
Kerja Pelaksana Operasional membuat Rencana Strategis, Rencana Kerja serta Anggaran Biaya
Kegiatan,
g. Memelihara dan
memastikan keamanan berkas hasil kegiatan, pembukuan, bukti-bukti kas dan surat
surat penting berkaitan dengan pengelolaan BKAD Kecamatan ......................
h. Membuat Laporan
pertanggungjawaban satu tahun sekali serta pada akhir masa jabatannya kepada
Masyarakat melalui Musyawarah antar Desa (MAD),
i. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diamanatkan oleh Musyawarah Antar Desa.
j. Melaporkan
kegiatan BKAD kepada Bupati melalui Camat.
(2) Hak pengurus BKAD:
a. Dapat menerima biaya operasional kegiatan yang besarnya sesuai dengan UMK dan tunjangan lainnya yang
diatur dalam AD/ART, SOP
b. Biaya perjalanan
dinas
c. Biaya lainnya
yang tidak melanggar aturan kerjasama ini
(3) Kewenangan BKAD
a. Membuat kebijakan
pengelolaan kegiatan BKAD secara partisipatif yang tidak bertentangan dengan
PTO PNPM-MPd, SOP dan disepakati melalui MAD
b. Memonitor dan
memberikan bimbingan kepada unit kerja pelaksana operasional.
c. Menfasilitasi
mekanisme kerjasama desa dengan Pihak Ketiga atas persetujuan Musyawarah Antar
Desa
d. Membantu
penyelesaian perselisihan antar desa.
BAB XI
UNIT KERJA BKAD
Pasal 15
(1) Struktur UPK
terdiri atas :
a. Pengurus harian
b. Sub Unit
Pengelola Dana Program
c. Sub Unit
Pengelola Dana Bergulir
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai UPK sebagai unit kerja
BKAD akan diatur kemudian dalam AD, ART BKAD, SOP UPK dan aturan lain yag
disahkan dalam MAD dan tidak bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan
Tahun 2014.
Pasal 16
(1) Struktur kepengurusan
Badan Pengawas terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota, menyesuaikan dengan lingkup dan volume kerja
serta kebutuhan unit-unit kerja BKAD
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Badan Pengawas sebagai unit kerja BKAD akan diatur kemudian
dalam AD, ART BKAD, SOP Badan Pengawas dan aturan lain yag disahkan dalam MAD
dan tidak bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014.
Pasal 17
(1) BKAD melalui Musyawarah
Antar Desa dapat membentuk Unit Kerja lainnya sesuai kebutuhan sepanjang tidak
bertentangan dengan Fungsi dan Peran BKAD.
(2) Pembentukan Unit Kerja
lainnya harus dilakukan melalui Evaluasi dan kajian secara komprehensif
terhadap keberadaan Unit kerja yang telah ada dalam kelembagaan BKAD Kecamatan ......................
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Unit Kerja Lainnya akan diatur kemudian dalam AD, ART BKAD, SOP
dan aturan lain yag disahkan dalam MAD dan tidak bertentangan dengan PTO PNPM
Mandiri Perdesaan Tahun 2014.
BAB XII
MUSYAWARAH ANTAR
DESA
Pasal 18
(1) Musyawarah Antar
Desa untuk selajutnya disingkat MAD adalah Forum Musyawarah para wakil desa (BKD)
yang ditetapkan sebagai anggota BKAD berkedudukan di tingkat kecamatan dan atau
antar desa, berperan sebagai lembaga tertinggi dalam setiap pengambilan Peraturan
sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan
pengelolaan BKAD Kecamatan ......................
(2) MAD mempunyai
wewenang :
a. Menetapkan dan
atau merubah Peraturan Bersama tentang Aturan Pelaksanaan Kerjasama.
b. Memilih dan
memberhentikan Pengurus.
c. Menerima dan
menolak Laporan Pertanggungjwaban Pengurus,,
d. Menetapkan dan
merubah Standar Prosedur Opersional bagi Unit Unit kerja dalam lingkungan
Kelembagaan BKAD,
e. Menetapkan Aturan
dan Teknis Pengelolaan Dana Bergulir,
f. Membahas dan
menetapkan Prioritas usulan desa dan atau kelompok masyarakat,
g. Menetapkan
alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) terkait pelaksanaan program dari
Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
h. Membahas dan
menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional Unit-unit Kerja BKAD
i. Menetapkan honor,
bonus dan atau insentif Pengurus Unit-unit kerja BKAD,
j. Menetapkan
alokasi penggunaan Surplus Operasional Unit Pengelola Kegiatan.
(3) Penyelenggaraan Musyawarah
Antar Desa (MAD) dipimpin oleh Ketua Sidang dan dibantu oleh seorang
Sekretaris.
a. Tugas Ketua
Sidang :
1. Meminpin Rapat
MAD
2. Menanda-tangani
hasil Peraturan Rapat dan Berita Acara MAD.
b. Tugas Sekretaris
:
1. Menyusun dan
mencatat agenda serta notula hasil Peraturan Rapat,
2. Menanda tangani
Berita Acara Rapat,
(5) Ketua Sidang dan
Sekretaris Sidang dipilih langsung dari dan oleh peserta Rapat MAD.
(6) Rapat MAD dilaksanakan
sesuai kebutuhan dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang
dihadiri oleh unsur-unsur sebagai berikut :
a. Camat atau yang
mewakilinya sebagai unsur pembina atas nama pemerintah,
b. Pengurus BKAD
c. Pengurus UPK
d. Ketua BP-UPK
e. Anggota Badan
Kerja Sama Desa (BKD)
f. Perwakilan
kelompok SPP/UEP
g. Tim Pengamat
h. Tamu Undangan.
(7) Musyawarah antar
desa dilaksanakan berdasarkan azas Musyawarah dan Mufakat, dan apabila tidak
dicapai kata mufakat maka Peraturan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(8) Pelaksanaan MAD
dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah para wakil
desa
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 19
(1) pendanaan
kegiatan BKAD yang kemudian mejadi modal dasar, bersumber dari:
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c.
Dana Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
d.
Swadaya
masyarakat
e.
Partisipasi
dunia usaha (pihak ketiga)
(2) keseluruhan modal
dasar BKAD merupakan aset masyarakat se-kecamatan ......................
(3) modal dasar BKAD
digunakan untuk modal Dana Bergulir yang dialokasikan untuk kegiatan Simpan
Pinjam kelompok Perempuan (SPP) dan UEP
(4) modal dana
bergulir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) merupakan modal bersama seluruh
desa dan tidak dapat diakui sebagai kekayaan masing-masing desa serta untuk
pengelolaannya diserahkan penuh kepada BKAD melalui Unit Pengelola Kegiatan
(UPK).
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 20
(1) Penyelesaian
perselisihan desa dengan pengurus BKAD diilaksanakan dengan cara musyawarah dengan
mengikutsertakan BPD, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
(2) Tatacara
penyelesaian perselisihan antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Ketua MAD yang difasilitasi oleh PJOK Kecamatan
(3) Tatacara
penyelesaian perselisihan kerjasama dengan Pihak Ketiga diatur dalam Perjanjian
Kerjasama.
(4) Penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara adil dan tidak memihak serta bersifat final.
(5) Apabila
perselisihan antara Desa dengan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (3) tidak dapat diselesaikan maka dapat mengajukan penyelesaian ke
Pengadilan.
BAB XV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 21
(1) Pengawasan kerjasama antar Desa dilakukan oleh
BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Bupati melakukan pembinaan kerjasama antar
Desa.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 22
(1) BKAD Kecamatan .....................
dinyatakan bubar apabila :
a. di kemudian hari
terdapat kurang dari dua desa yang masih bertahan melaksanakan kerjasama.
b. pelaksanaan
Kerjasama Antar Desa bertentangan dengan Aturan di atasnya.
(2) Proses Pembubaran
BKAD Kecamatan ..................... harus dilaksanakan sesuai perundang
undangan yang berlaku.
(3) Pembubaran BKAD
Kecamatan ..................... hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Antar
Desa (MAD) setelah sebelumnya
dikonsultasikan dengan Camat.
(4) Jika terdapat
sisa kekayaan akibat dari pembubaran BKAD Kecamatan ..................... maka
sisa kekayaan tersebut akan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan
pemberdayaan Rumah Tangga Miskin (RTM) di masing-masing desa yang diatur secara
proporsional.
BAB XVI
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 23
Perubahan
terhadap Peraturan Bersama ini hanya dapat dilaksanakan oleh MAD dan tidak
bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun
2014 serta Perundang undangan yang berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Peraturan
Kerjasama antar desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini
tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 25
Hal
hal yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini, sepanjang pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dalam AD, ART BKAD, Standar Opersional Prosedur (SOP) unit
kerja BKAD Kecamatan .....................
serta Peraturan lain yang ditetapkan MAD.
Pasal 26
Peraturan
Bersama tentang Aturan Pelaksanaan Kerjasama ini berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
: .....................
Pada
Tanggal : ...... . November
2014
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
Kepala Desa ..................................
............................................
|
No comments:
Post a Comment