Setiap sidang Pleno BKAD maka perlu dibuat Tata Tertib, Berikut contoh Tata Tertib pengisian atau Perekrutan BKAD :
Baca juga : Draf Panitia Pengisian BKAD
TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELEMBAGAAN BKAD DAN PENETAPAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN MAJU MAKMUR
PERIODE TAHUN 2016 - 2018
Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
(1)
Forum Musyawarah
Antar Desa Khusus
Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan
Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 adalah
merupakan forum tertinggi tingkat Kecamatan sebagai wadah kesepakatan antar
desa dalam mengambil suatu keputusan;
(2)
Musyawarah Antar Desa Khusus dipimpin oleh ketua sidang yang dibantu oleh sekretaris yang dipilih
oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir.
Pasal
2
WAKTU
DAN TEMPAT
(1)
Waktu pelaksanaan Musyawarah Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 adalah pada Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 03 Desember 2015;
(2)
Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 bertempat di Aula KPRI “HEMAT” Kecamatan MAJU MAKMUR.
Pasal 3
TUJUAN DAN HASIL MAD
(1)
Pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD
MAJU BERSAMA;
(2)
Pembahasan dan Menetapkan Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018 setelah dilaksanakan
rekrutmen oleh Tim Seleksi Pengurus BKAD
MAJU BERSAMA;
(3)
Membahas dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
PESERTA MAD KHUSUS
Peserta Musyawarah Antar Desa
Khusus Penetapan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan
Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 terdiri dari :
1.
Badan Kerjasama Desa (BKD) berjumlah 6 orang di 16 Desa;
2.
Camat, Kasi PM, dan Bapermades Kabupaten
Kebumen;
3.
Pengurus BKAD;
4.
Badan Pengawas UPK;
5.
Pengurus UPK Dana Bergulir;
6.
Muspika Kecamatan MAJU MAKMUR
Pasal 5
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
(1)
Hak Peserta MAD :
1.
Peserta dari utusan wakil desa BKD berhak :
a.
Menyampaikan usulan, masukan dan saran;
b. Memberikan
suara;
c.
Menyampaikan pertanyaaan pada forum Kelembagaan BKAD;
d. Mengikuti
sidang pleno.
2.
Peserta dari unsur
Camat, Kasi PM dan Bapermades Kabupaten
berhak :
a.
Menyampaikan saran, masukan dan usulan demi kelancaran jalannya MAD;
b.
Menyampaikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan dari peserta;
c. Mengambil kebijakan dan keputusan apabila musyawarah keluar
dari substansi yang dibahas.
(2)
Kewajiban Peserta MAD :
1.
Mengikuti jalannya sidang sampai selesai;
2.
Menjaga keamanan dan ketertiban persidangan;
3.
Menjaga kelancaran
persidangan.
Pasal 6
PERSIDANGAN
Sidang pleno yang diikuti oleh semua unsur peserta, dengan agenda :
1.
Pembukaan;
2.
Pembacaan dan Penetapan
Tata Tertib;
3.
Penyampaian hasil pembahasan tim 9 dalam melaksanakan revisi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama;
4.
Penyampaian hasil rekrutmen pengurus BKAD Maju Bersama Periode Tahun
2016 – 2018;
5.
Tanggapan Peserta
Sidang;
6.
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD
Maju Bersama serta Pengesahan Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018;
7.
Pembentukkan tim dalam pembahasan Standart Operasional Prosedur (SOP)
Kelembagaan;
8.
Penyimpulan dan Penutup.
Pasal 7
PIMPINAN
SIDANG
Pimpinan sidang adalah unsur yang
dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir;
Pasal 8
Penyampaian
Hasil Tim IX serta Tim Seleksi
(1)
Ketua tim IX menyampaikan hasil Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU
BERSAMA;
(2)
Ketua Tim Seleksi menyampaikan hasil Rekrutmen Pengurus BKAD MAJU BERSAMA
Periode Tahun 2016 – 2018;
Pasal 9
QOURUM DAN KEPUTUSAN
(1)
Quorum dinyatakan sah apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah
anggota BKD;
(2)
Keputusan sah apabila disetujui 50 % + 1 dari yang hadir.
Pasal 10
ATURAN TAMBAHAN
(1)
Apabila wakil desa ada yang berhalangan hadir maka, dapat digantikan orang
lain dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala desa setempat;
(2)
Apabila ada hal - hal yang belum diatur dalam Aturan Tata Tertib ini, maka
akan di atur sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah.
Ditetapkan di : MAJU MAKMUR
Pada Tanggal : 03 Desember 2017
Pimpinan
Sidang
Ketua,
........................................
|
Sekretaris,
........................................
|
No comments:
Post a Comment