Wednesday, September 27, 2017

Draf Tata Tertib Pengisisian Perekrutan BKAD berdasarkan UU Desa No. 6

Setiap sidang Pleno BKAD maka perlu dibuat Tata Tertib, Berikut contoh Tata Tertib pengisian atau Perekrutan BKAD :



TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANTAR DESA KHUSUS
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELEMBAGAAN BKAD DAN PENETAPAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN MAJU MAKMUR PERIODE TAHUN 2016 - 2018


Pasal 1
KETENTUAN UMUM

(1)   Forum Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 adalah merupakan forum tertinggi tingkat Kecamatan sebagai wadah kesepakatan antar desa dalam mengambil suatu keputusan;
(2)   Musyawarah Antar Desa Khusus dipimpin oleh ketua sidang yang dibantu oleh sekretaris yang dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

(1)   Waktu pelaksanaan Musyawarah Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 adalah pada Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 03 Desember 2015;
(2)   Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 – 2018 bertempat di Aula KPRI “HEMAT”  Kecamatan MAJU MAKMUR.

Pasal 3
TUJUAN DAN HASIL MAD

(1)   Pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU BERSAMA;
(2)   Pembahasan dan Menetapkan Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018 setelah dilaksanakan rekrutmen oleh Tim Seleksi  Pengurus BKAD MAJU BERSAMA;
(3)   Membahas dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 4
PESERTA MAD KHUSUS

Peserta Musyawarah Antar Desa Khusus Penetapan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD dan Penetapan Pengurus BKAD Periode Tahun 2016 - 2018 terdiri dari  :
1.     Badan Kerjasama Desa (BKD) berjumlah 6 orang di 16 Desa;
2.     Camat, Kasi PM, dan Bapermades Kabupaten Kebumen;
3.     Pengurus BKAD;
4.     Badan Pengawas UPK;
5.     Pengurus UPK Dana Bergulir;
6.     Muspika Kecamatan MAJU MAKMUR

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

(1)   Hak Peserta MAD :
1.     Peserta dari utusan wakil desa BKD berhak :
a.  Menyampaikan usulan, masukan dan saran;
b.  Memberikan suara;
c.  Menyampaikan pertanyaaan pada forum Kelembagaan BKAD;
d.  Mengikuti sidang pleno.
2.     Peserta dari unsur Camat, Kasi  PM dan Bapermades Kabupaten berhak :
a.  Menyampaikan saran, masukan dan usulan demi kelancaran jalannya MAD;
b.  Menyampaikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan dari peserta;
c.  Mengambil kebijakan dan keputusan apabila musyawarah keluar dari substansi yang dibahas.
(2)   Kewajiban Peserta MAD :
1.     Mengikuti jalannya sidang sampai selesai;
2.     Menjaga keamanan dan ketertiban persidangan;
3.     Menjaga kelancaran persidangan.

Pasal 6
PERSIDANGAN

Sidang pleno yang diikuti oleh semua unsur peserta,  dengan agenda :
1.     Pembukaan;
2.     Pembacaan dan Penetapan Tata Tertib;
3.     Penyampaian hasil pembahasan tim 9 dalam melaksanakan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama;
4.     Penyampaian hasil rekrutmen pengurus BKAD Maju Bersama Periode Tahun 2016 – 2018;
5.     Tanggapan Peserta Sidang;
6.     Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD Maju Bersama serta Pengesahan Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018;
7.     Pembentukkan tim dalam pembahasan Standart Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan;
8.     Penyimpulan dan Penutup.

Pasal 7
PIMPINAN SIDANG

Pimpinan sidang adalah unsur yang dipilih oleh peserta utusan dari peserta MAD yang hadir;




Pasal 8
Penyampaian Hasil Tim IX serta Tim Seleksi
(1)   Ketua tim IX menyampaikan hasil Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelembagaan BKAD MAJU BERSAMA;
(2)   Ketua Tim Seleksi menyampaikan hasil Rekrutmen Pengurus BKAD MAJU BERSAMA Periode Tahun 2016 – 2018;

Pasal 9
QOURUM DAN KEPUTUSAN
(1)   Quorum dinyatakan sah apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah anggota BKD;
(2)   Keputusan sah apabila disetujui 50 % + 1 dari yang hadir.

Pasal 10
ATURAN TAMBAHAN

(1)   Apabila wakil desa ada yang berhalangan hadir maka, dapat digantikan orang lain dengan menunjukkan surat keterangan dari kepala desa setempat;
(2)   Apabila ada hal - hal yang belum diatur dalam Aturan Tata Tertib ini, maka akan di atur sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah.

Ditetapkan di : MAJU MAKMUR
Pada Tanggal : 03 Desember 2017


Pimpinan Sidang

  Ketua,





........................................
Sekretaris,





........................................



No comments: