CONTOH
TERM OF REVERENCE
PENDAFTARAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN MAJU MAKMUR PERIODE 2016 - 2018
PENDAFTARAN PENGURUS BKAD MAJU BERSAMA KECAMATAN MAJU MAKMUR PERIODE 2016 - 2018
Dasar Kegiatan :
1.
Periode Kepengurusan BKAD 2012 – 2014 telah berakhir
2.
Berita Acara LPJ UPK TA. 2014 tanggal 29 Januari 2015
perpanjangan Kepengurusan BKAD sampai dengan Penataan Kelembagaan (3 bulan)
3.
SK Bupati Kebumen Nomor 414.2/305/KEP/2015 tanggal 16
Maret 2015 (1 Tahun Anggaran)
4.
SK BKAD Penyelarasan Kelembagaan dan Penataan Aset
terbentuknya Tim IX tanggal 5 Agustus 2015
5.
Rapat Tim IX dan Lembaga tanggal 09 November 2015 tentang
Susunan Panitia Seleksi Pengurus BKAD Periode 2016 – 2018
Mekanisme Seleksi : (ART Kelembagaan BAB II Pasal 6)
1.
Setiap desa berhak mengajukan 1 (satu) bakal calon pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur
2.
MAD atau rapat
kelembagaan membentuk tim seleksi pengisian pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur yang terdiri dari minimal 3 orang maksimal 9 orang dan ditetapkan dengan
surat keputusan Camat;
3.
Tim seleksi
mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan mekanisme seleksi pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur;
4.
Tim seleksi
menetapkan calon pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur;
5.
Calon pengurus BKAD Maju Bersama Kecamatan Maju Makmur ditetapkan dan disahkan dalam MAD.
Mekanisme dari Tim Seleksi adalah : (ART
Kelembagaan BAB II Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5)
1.
Tahap 1 seleksi berkas kelengkapan administrasi calon
pendaftar
2.
Tahap 2 seleksi Ujian berupa Tertulis dan Wawancara (Pengetahuan
umum tentang desa, UU dan Perda)
3.
Hasil seleksi sesuai point 2 (Tertulis dan Wawancara) di
Rangking berdasarkan jumlah peserta
seleksi ujian;
4.
Hasil rangking 1, 2 dan 3 ditetapakan sebagai pengurus
BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018
untuk rangking 4 dan 5 ditetapkan sebagai Pengurus Antar Waktu;
5.
Penetapan tersebut pada point 4 di syahkan melalui MAD
yakni MAD Khusus.
6.
Pengurus BKAD yang di syahkan melalui MAD Khusus akan di
lantik dan melaksanakan tugas terhitung mulai bulan bulan Januari 2016 sampai dengan Januari 2018.
Proses Seleksi :
1.
Penyampaian dan syarat seleksi pengurus BKAD Maju Bersama
telah disampaikan melalui rapat koordinasi tim seleksi dengan Kepala Desa pada
hari Jum’at tanggal 13 November 2015 di aula Kelembagaan BKAD;
2.
Sesuai dengan RKTL pendaftaran peserta ditutup pada tanggal 19 November 2015 dengan jumlah pendaftar 6 orang mewakili
utusan dari Desa :
1)
Jatimulyo 1 orang (H Tuwarji),
2)
Krakal 2 Orang (Rofi
Ari Faizati dan Sulistiyono),
3)
Kalirancang 1 Orang (Winarto), dan
4)
Surotrunan 1 orang (Solechan);
3.
Setelah di laksanakan seleksi administrasi pada tanggal 20 November 2015 dari 6 pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi 5 orang peserta dan
1 orang peserta utusan dari Desa Surotrunan dinyatakan tidak lolos karena kurangnya dokumen pendukung;
4.
Peserta yang dinyatakan
lolos administrasi mengikuti seleksi selanjutnya yakni ujian tertulis dan wawancara yang di laksanakan pada hari
Selasa tanggal 24 November 2015.
5.
Dari proses ujian tertulis maupun wawancara dari 5 orang peserta setelah dilaksanakan
rekap nilai pada hari rabu tanggal 25 November 2015 oleh tim Penguji yang
terdiri dari :
Unsur
Kecamatan diwakili Tri Koeswinardi, S.Sos. MM, Unsur Desa diwakili Mugiyono,
SPKP (Kades Krakal) dan Unsur Lembaga/Tomas : Mukhsinun, S.Pd. didapatkan nilai akumulasi dengan
rincian :
1)
rangking 1 dengan nilai 7.881,
2)
rangking 2 dengan nilai 7.729,
3)
rangking 3 dengan nilai 7.617,
4)
rangking 4 dengan nilai 7.368 dan
5)
rangking 5 dengan nilai 7.200.
6.
Keputusan
Pengurus BKAD Maju Bersama periode 2016 – 2018 berdasarkan
hasil rangking dari tim penguji telah di rapatkan dan ditetapkan dengan Pembina
dan Tim seleksi pada hari Senin tanggal 30 November 2015 serta akan di bacakan oleh ketua tim seleksi
atau yang mewakilinya pada acara MAD Khusus.
Tim Seleksi Pengurus
BKAD MAJU BERSAMA
KECAMATAN MAJU MAKMUR
Ketua,
……………..
|
Sekretaris,
……………..
|
No comments:
Post a Comment