Setelah Lebaran di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kebumen belakangan ini pelayanan Kartu Tanda Penduduk atau yang sering disebut KTP selalu dipadati oleh para Pemohon KTP. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Puring, ini terkait adanya KTP yang baru. Menurut Informasi, Kartu Tanda Penduduk yang lama yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan KTP tahun 2011 sudah tidak diberlakukan.
Adapun ketentuan KTP 2011 untuk Kabupaten Kebumen yang baru adalah :
1. KTP Harus Bertanda tangan atau ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kebumen dan pada saat ini di Kepalai oleh H. Ahmad Ujang Sugiono SH.
2. KTP harus berlatar belakang atau backgrond biru untuk pemohon KTP dengan tahun kelahiran genap dan backgrond merah untuk pemohon dengan tahun kelahiran ganjil.
Selain Tidak diberlakukanya KTP yang tidak sesuai dengan KTP 2011 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kebumen juga menerapkan aturan-aturan yang baru untuk kepengurusan Kartu Keluarga dan Surat Pindah Kepebndudukan. Menurut Informasi untuk mengurus Surat Pindah antar Kabupaten setiap pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat.
No comments:
Post a Comment