Thursday, October 30, 2014

MEKANISME LOKA KARYA RENCANA KERJA PEMERINTAHAN (RKP) DESA BERDASARKAN UU.NO.6



Pengertian Lokakarya Desa adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat Desa  untuk membahas perencanaan tahunan desa.
Tujuan :
  1. Mengevaulasi pembangunan tahun sebelumnya.
  2. Mengidentiikasi kegiatan dari RPJMDesa
  3. Mengidentiikasi kegiatan dari kebijakan supra Desa
  4. Mengidentiikasi kegiatan darurat
  5. Menyusun Rencana Anggaran dan Biaya.
  6. Menyusun draf matrik kegiatan RKP Desa.
Keluaran Lokakarya RKP Desa
  1. Evaulasi pembangunan tahun sebelunya.
  2. Anasila kegiatan RPJMDesa
  3. Analisa kegiatan supra desa
  4. Analisa kegiatan darurat
  5. Rencana Anggaran dan Biaya.
  6. Draf matrik kegiatan RPKP Desa.
  7. Berita Acara Lokakarya RPKP Desa.
Peserta :
1.       Delegasi dusun
2.       Perwakilan kelompok ekonomi di tingkat desa
3.       Unsur Warga miskin
4.       Unsur perempuan
5.       Unsur Lembaga Kemasyarakatan desa
6.       Anggota BPD dari perwakilan dusun tersebut
7.       Pemerintah Desa.
1.       Unsur Kecamatan
Tahapan Persiapan Lokakarya RKP Desa
a.       Pokja perencanaan Desa menetapkan  jadwal, tempat, peserta, dan agenda Lokakarya RKP Desa.
b.      Pokja perencanaan Desa menyiapkan peralatan serta format format yang dibutuhkan, ( spidol, kertas palano, daftar hadir, berita acara serta format-format F4, F5, F6 dan F 7 ).
TahapanPelaksanaan Lokakarya RKP Desa
a.       Pendaftaran peserta Lokakarya RKP Desa oleh pokja perencanaan desa.
b.      Pokja perencanaan Desa memaparkan tujuan, methode serta keluaran Lokakarya Desa.
c.       Pokja perencanaan Desa memfasilitasi Lokakarya Desa
d.      Pokja perencanaan Desa mendokumentasikan proses dan hasil Lokakarya Desa.

Pembentukan Pokja RKP Desa dan Tugas Pokok Pokja Klik Disini

No comments: